Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Poin Kebijakan Moratorium PMI ke Malaysia
Terbaru

Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Poin Kebijakan Moratorium PMI ke Malaysia

Seperti memastikan tidak lagi adanya pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia, hingga pemerintah harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja bagi PMI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negeri tetangga, Malaysia dengan pertimbangan aspek perlindungan sebagai langkah tepat. Kendatipun Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman pada April lalu. Namun, praktiknya Malaysia menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati kedua pihak sebelumnya yang berdampa posisi PMI rentan tereksploitasi.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia. Apalagi alasan yang disampaikan pemeirntah didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI,” ujar anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada Hukumonline, Senin (18/7/2022).

Dia menilai moratorium sepihak menjadi wajar ditempuh pemerintah Indonesia akibat adanya kesepakatan yang tidak dilaksanakan secara konsisten oleh Malaysia yang berpotensi besar merugikan PMI. Nota kesepahaman kedua belah pihak tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 lalu diteken di depan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, penempatan PMI tidak lagi menggunakan cara konvensional. Tapi, mesti lebih teradministrasi dan terpantau secara baik.

Dengan demikian, kondisi seluruh PMI yang terdapat di negeri jiran dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya. Kendati kebijakan moratorium telah ditempuh, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Pertama, pemerintah mesti memastikan tidak lagi adanya pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia.

“Jangan sampai, keputusan moratorium ini malah membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini pasti akan menyulitkan. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan,” kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan moratorium sejatinya telah ditempuh pemerintah Indonesia dengan tidak mengirimkan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah. Fakta di lapangan, PMI tetap bertandang secara informal dan non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah.

Bahkan, informasi yang didapat, kata Saleh, jumlah PMI yang nekat ke Timur Tengah cukup banyak. Kata lain, moratorim tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diharapkan, tapi malah menimbulkan masalah baru lantaran perlindungan PMI kian tidak tertangani akibat tidak terpantau dengan baik.

“Yang pergi secara non-prosedural, pasti akan tetap sembunyi. Sembunyi pas berangkat dan setelah sampai di tempat kerja. Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga, mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi, pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya,” lanjutnya. 

Kedua, pemerintah diminta untuk menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, mereka yang hendak mengadu nasib di negeri orang sebagian besar akibat sulitnya mencari pendaringan pekerjaan di daerahnya masing-masing. Karenanya, pemerintah mesti putar otak agar para pekerja tak lagi menganggur.

Ketiga, pemerintah harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja. Menurutnya, pelatihan kerja dimaksudkan agar para pekerja Indonesia memiliki keahlian. Andaipun harus pergi ke luar negeri, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal. Sedapat mungkin dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bidang domestik.

“Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu didasarkan atas iktikad baik kedua negara. Namun, pewakilan Indonesia di negeri Jiran menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati kedua pihak yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Menedagri) Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. 

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida Fauziah. 

Bagi Ida, SMO membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi. Sebab, dapat memotong jalur sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar. Atas hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur merekomendasikan ke pemerintah pusat agar menghentikan sementara penempatan PMI di Malaysia sampai adanya klarifikasi dari Pemerintah Malaysia. Termasuk komitmen menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.

Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) bakal membahas persoalan tersebut dengan Kemendagri Malaysia. Dia optimis pembahasan kedua kementerian tersebut bakal berjalan produktif dan menghasilkan keputusan yang positif. Dengan begitu, kesepakatan sebagaimana tertuang nota kesepahaman Indonesia dan Malaysia dapat terimplementasi dengan baik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info