Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik
Berita

Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik

Enam poin yang menjadi usulan pemerintah menjadi masukan penting untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang benar-benar berkualitas, cepat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Tjahjo melihat langkah DPD yang berinisiatif mengubah UU 25/2009 sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi secara komprehensif oleh pemerintah. Terlebih, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku yang kuncinya memberikan kecepatan pelayanan publik. “Agar cepat menerima layanan birokrasi pemerintah, lembaga, institusi, sampai pada tingkat kelurahan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia itu.

Masukan penting

Ketua PPUU DPD, Badikenita Br Sitepu mengatakan upaya merevisi UU 25/2009 telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 dengan nomor urut 234. Revisi UU 25/2009 tertera menjadi usul insiatif DPD. Makanya, DPD telah menyusun draf perubahan UU 25/2009 termasuk naskah akademiknya.

Menurutnya, perubahan UU 25/2009 untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang benar-benar berkualitas, cepat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan. “Perubahan UU ini juga dalam upaya mengoptimalkan pelayanan dan kebutuhan akan penyelenggaraan pelayanan publik dengan paradigma baru,” kata dia.

Menurutnya, enam isu yang menjadi usulan pendalaman dari Tjahjo menjadi masukan penting. Terlebih, banyak persoalan dan laporan terkait pelaksanaan pelayanan publik. Hal itu menunjukkan masih terdapat permasalahan di sektor tersebut. Misalnya, Ombudsman Republik Indonesia sudah mencatat lebih kurang 387 laporan. Bahkan, tak jarang pelayanan publik seringkali dinilai buruk dan penyelenggaranya tak sedikit melakukan maladministrasi.

“Laporan-laporan itu membuktikan masih terdapat celah adanya penyimpangan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Senator asal Sumatera Utara itu mendukung perlunya pelibatan peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja administrator pemberi layanan publik sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi bidang pelayanan publik. Dia optimis berbagai masukan dan kerja sama dalam merumuskan perubahan UU 25/2009 diharapkan pelayanan publik ke depannya menjadi lebih baik.

Wakil Ketua PPUU DPD, Angelius Wake Kako menilai kondisi pelayanan publik masih ditemukan banyak kelemahan, salah satunya adanya tumpang tindih data. Akibatnya, objek pelayanan menjadi tidak teridentifikasi, pelayanan publik tidak berjalan semestinya. Bagi Senator asal Nusa Tenggara Timur ini pelayanan publik saat ini masih bersifat eksklusif. Berbagai arahan pemerintah tak dapat diterjemahkan/diterapkan oleh perangkat pemerintahan daerah secara baik. Akibatnya, fungsi pelayanan publik tidak menyentuh masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses komunikasi.

“Contohnya program Rp2,4 juta dari pemerintah untuk UMKM. DPD banyak mendapat temuan, masih banyak para pelaku UMKM yang tidak mendapat insentif itu. Setelah saya cek di dinas-dinas, ada ketidakseriusan dari birokrat untuk mensosialisasikan dan menjembatani ini orang-orang kampung, sehingg tidak berjalan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait