Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Harga Batubara Pembangkit Listrik
Berita

Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Harga Batubara Pembangkit Listrik

Aturan tersebut diharapkan dapat menjaga tarif dasar listrik (TDL) tidak naik pada 2018-2019. Namun, diharapkan juga penetapan harga batubara khusus untuk sumber pembangkit listrik itu membuat perhitungan tarif listrik lebih terukur bagi PLN dan produsen batubara.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES

Semakin tingginya permintaan batubara dunia berdampak terhadap meningkatnya harga komoditas tersebut. Kondisi ini tentu mempengaruhi biaya produksi listrik nasional yang berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggantungkan bahan baku batubara hingga sebesar 57,22 persen pada akhir 2017.

 

Melihat kondisi tersebut, pemerintah berencana membuat peraturan mengenai harga batubara khusus untuk sumber energi pembangkit listrik. Aturan tersebut diharapkan pemerintah dapat menjaga tarif dasar listrik (TDL) tidak naik pada 2018-2019. “Keputusan pemerintah untuk tahun ini dan tahun depan (tarif listrik) tidak akan naik. Keputusan itu disepakati dalam sidang kabinet. Minggu ini (aturannya) selesai,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018) malam.

 

Nantinya, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri ESDM. Saat ini, peraturan tersebut dalam tahap finalisasi dan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Jonan menjelaskan regulasi tersebut memuat tarif patokan batubara khusus untuk pembangkit tenaga listrik. Sayangnya, ia tidak menyebutkan perkiraan tarif tersebut.

 

“Harganya nanti ada di peraturan menteri yang saya buat untuk turunan dari PP. Ancer-ancer-nya berapa, nanti dulu,” kata Jonan. Baca Juga: Rencana Kebijakan Penyederhanaan Tarif Listrik, YLKI: Itu Membebani Konsumen

 

Ketika menetapkan tarif listrik, sebelumnya pemerintah tidak memasukkan harga batubara sebagai komponen. Selama ini, harga minyak Indonesia (Indonesia Oil Crude Price) menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut terjadi karena pembangkit listrik tenaga diesel lebih besar porsinya dibandingkan bahan baku lain, seperti gas bumi dan energi baru terbarukan.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional dari batubara hingga 2016 sebesar 29.880,23 MW dari total 59.656,30 MW. Sedangkan, pembangkit listrik diesel hanya sebesar 6.274,79 MW secara nasional. Payung hukum mengenai penentuan tarif listrik terdapat dalam Permen ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara, Pasal 6 ayat (2).

 

Dalam aturan tersebut menyebutkan komponen dalam penentuan tarif listrik ditentukan tiga hal yaitu nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia dan inflasi. Apabila komponen penentuan tarif listrik itu diterapkan dengan tidak menaikan tarif listrik tersebut tentu menambah pembengkakan kerugian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Tags:

Berita Terkait