Pemerintah Serap Aspirasi RPP Sektor Perdagangan dan Keagamaan
UU Cipta Kerja:

Pemerintah Serap Aspirasi RPP Sektor Perdagangan dan Keagamaan

Selain RPP sektor lainnya. Ada sektor tiga kanal menyerap aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja yakni portal website UU Cipta Kerja, menggelar roadshow ke sejumlah daerah, hingga membentuk tim independen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12). Foto: RFQ

Pemerintah gencar melakukan sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancanan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang menjadi perhatian masing-masing kementerian/lembaga. Salah satunya, RPP sektor perindustrian, perdagangan, haji dan umrah, serta jaminan produk halal.

Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja mengamanatkan semua aturan turunan harus diselesaikan selama 3 bulan ini. Terdapat 19 kementerian yang bertanggung jawab penuh dalam penyusunan 40 draf RPP ini,” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam acara “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja” di Bandung, Senin (7/12/2020). (Baca Juga: Reformasi Perizinan Usaha Jadi Inti Pelaksanaan UU Cipta Kerja)

Dia mengatakan tujuan menyerap aspirasi ini sekaligus mensosialiasikan UU Cipta kerja dalam rangka mendapat masukan materi rancangan aturan turunan yang lengkap. Pemerintah berkomitmen memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan ataupun kritik terhadap berbagai draf RPP ini. “Substansi UU 11/2020 sangat luas dan umum. Karena itu, aturan pelaksana atau turunan yang mengatur operasional dari UU Cipta Kerja ini menjadi penting,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan untuk menjaring aspirasi masyarakat, pemerintah membuat tiga kanal saluran menjaring aspirasi, masukan/saran agar masyarakat berperan aktif dalam penyusunan aturan turunan UU 11/2020 ini. Pertama, pemerintah membuat portal website dengan alamat www.uu-ciptakerja.go.id. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memberi masukan dengan terlebih dahulu mengunduh draf RPP yang sudah tertuang di laman tersebut.

Masyarakat pun dapat mempelajari dan memberi masukan atau kritik membangun terhadap penyempurnaan materi muatan berbagai draf RPP yang ada. “Terdapat dua juta lebih yang mengakses portal ini. Portal tersebut menjadi kanal masyarakat memberi masukan secara komprehensif,” harapnya.

Kedua, menggelar roadshow dalam menyerap aspirasi secara fisik ke berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya terdapat 15 daerah yang menggelar acara serap aspirasi ini, salah satunya Kota Bandung. Ketiga, membentuk tim independen serap aspirasi yang terdiri dari berbagai kalangan. Mulai akademisi, tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

“Intinya kita komitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyusun aturan turunan 40 RPP dan 4 RPerpres ini. Semoga kita mendapat masukan yang lengkap dan kita bisa menyelesaikan semua aturan turunan,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait