Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagai salah satu cara agar menarik minat investor menanamkan modalnya pada wilayah KEK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri dengan cara mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sayangnya, meski telah lama disosialisasikan, minat investor terhadap KEK masih belum maksimal. Padahal, berbagai insentif perpajakan dan fasilitas telah ditawarkan kepada investor.

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Perubahan ini diharapkan mampu menarik minat investor untuk memanfaatkan KEK.

 

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi dan Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi menyatakan insentif saat ini dianggap masih kurang menarik bagi investor. Sebab, di regional Asia Tenggara, negara-negara seperti Malaysia dan Thailand mampu menawarkan fasilitas lebih baik dari Indonesia.

 

“Paling tidak fasilitas (Indonesia) masih kurang sehingga itu yang diutamakan sehingga lebih dari Malaysia dan Thailand. Kajian kami ternyata ada yang lebih menarik dari mereka,” jelas Elen kepada hukumonline, Senin (17/6).

 

Selain itu, Elan juga menjelaskan dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, akan ada kebijakan tax holiday yang lebih menarik dibandingkan di luar KEK. Perubahan ini dianggap merupakan salah satu cara agar menarik minat investor menanamkan modalnya pada wilayah KEK.

 

Perubahan PP 96/2015 juga memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50 persen. Diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25 persen.

 

Sehingga, nilai investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat mini tax holiday. Aturan yang masih berlaku saat ini yaitu nilai investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar.

Tags:

Berita Terkait