“Bagi Indonesia, kecerdasan artifisial bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi bagaimana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Ismail.
Selain menyiapkan Perpres, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Dokumen ini akan menjadi panduan strategis dalam membangun ekosistem AI yang inklusif, bertanggung jawab, dan kompetitif di tingkat global. Peta jalan tersebut memuat sejumlah prinsip etika utama.
Antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi fondasi dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.
Ismail menegaskan kunci utama keberhasilan adopsi AI terletak pada tingkat kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, pemanfaatan teknologi secanggih apa pun tidak akan optimal.
“Membangun kepercayaan terhadap AI membutuhkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, perlindungan data dan privasi yang kuat, serta pengelolaan risiko yang efektif dalam pemanfaatan teknologi AI,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa Perpres AI yang tengah disusun tidak akan mengatur sanksi atas pelanggaran dalam pengembangan teknologi tersebut, termasuk terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis AI.
Pasalnya, sanksi tersebut telah diatur dalam regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008tentang Pornografi beserta aturan turunannya.
"Di Perpres AI kita tidak mengatur soal sanksi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pengembangan AI itu ada di Undang-Undang ITE, dan itu juga ada di UU Pornografi, dan sejumlah peraturan menteri yang dibuat oleh Kominfo dan juga Komdigi," ungkap Nezar sebagaimana dilansir Antara.
Pemerintah pun mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi ruang digital yang di dalamnya terdapat sanksi-sanksi yang bersifat administratif maupun denda. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi berbagai konten negatif, mulai dari pornografi, terorisme, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, hingga produk ilegal seperti makanan, obat, dan kosmetik.
















