Pemerintah Siapkan Perpres Percepatan Reforma Agraria
Terbaru

Pemerintah Siapkan Perpres Percepatan Reforma Agraria

Diklaim akan memuat sejumlah terobosan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi reforma agraria. Foto: MYS
Ilustrasi reforma agraria. Foto: MYS

Persoalan terkait agraria terus muncul di tengah masyarakat. Tidak hanya masalah pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, tetapi juga sertifikasi dan mafia tanah. Pemerintah terus berusaha mempercepat reforma agraria dengan memperkuat aspek regulasi. Terbaru, pemerintah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat reforma agraria.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) Wahyu Utomo mengatakan reforma agraria dilakuan untuk mendorong penguatan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mempercepat pelaksanaan reforma agraria, yang bakal diatur lewat Perpres.

“Bapak Presiden menyampaikan pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR,  Agustus 2022. Presiden menekankan bahwa reforma agraria, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah terus dilanjutkan dan dipercepat agar dapat memberikan manfaat yang menjangkau nelayan, petani, buruh, pekerja informal, dan penyandang disable,” kata Wahyu dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan Kemenko, Jumat (4/11/2022).

Wahyu menambahkan rancangan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk disusun guna mengatasi permasalahan mendasar yang muncul dalam pelaksanaan reforma agraria. Dia mengklaim ada beberapa terobosan untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan, antara lain joint survey, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Project Management Office (PMO), dan legalisasi aset khusus lahan transmigrasi.

Baca juga:

Rancangan Perpres tersebut telah disusun pemerintah sejak 2021 dan terus dilakukan konsolidasi internal, diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), serta diskusi publik untuk menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Diskusi publik juga dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkemanusiaan dan berkeadilan bagi masyarakat. “Kami berharap setelah dilakukannya diskusi publik ini, dapat memperkuat Pemerintah bahwa Rancangan Perpres ini sudah mengakomodir masukan dan menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga Perpres dapat dilaksanakan dengan lebih cepat,” ungkap Wahyu.

Diskusi tersebut, jelas Wahyu, juga turut membahas mengenai berbagai tantangan yang masih ditemui terkait pelaksanaan kebijakan reforma agraria yang sudah diatur sebelumnya, antara lain lewat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tantangannya antara lain indikasi jual beli pasca penyerahan sertifikat, kendala penghapusbukuan objek dan nominasi objek, serta inefisiensi penyelesaian konflik melalui pengadilan.

Tags: