Pemerintah Siapkan PP Penyederhanaan Perizinan Terintegrasi
Berita

Pemerintah Siapkan PP Penyederhanaan Perizinan Terintegrasi

​​​​​​​Penyederhanaan perizinan ini dilakukan besar-besaran dengan menggunakan online system yang terintegrasi.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun daerah, dengan menggunakan online system yang terintegrasi. Untuk itu, ada banyak hal yang harus disiapkan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, cara ini akan dibalut dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

 

“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

 

Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau kementerian/lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem online single submission. “Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.

 

Intinya, lanjut Darmin, pemerintah akan membuat satuan tugas (Satgas) di setiap kementerian/lembaga maupun pemda, yang fungsinya  untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem. PP tersebut rencananya akan di-launching pada tanggal 20 Mei 2018.

 

“Intinya kita satu, membentuk Satgas untuk mengawal ini semua, me-reform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan. Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya. PP itu yang mengaturnya, nanti PP itu akan mengatur sederhana sekali sehingga tidak lama menyelesaikannya. 30 menit barangkali akan selesai,” sambung Darmin.

 

Mengenai beberapa hal yang sifatnya terkait keamanan, kesehatan, dan lingkungan, Darmin mengemukakan, itu sebenarnya bukan izin, namun berkaitan dengan ambang batas. Karena itu, akan dibuat dalam bentuk komitmen. “Barangkali yang akan menyelesaikannya ini adalah profesi bukan birokrasi,” tukas Darmin. 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online atau Online Single Submission bisa segera diterapkan baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, maupun kota. Menurutnya, hal ini tidak perlu menunggu beberapa daerah yang masih belum siap, karena nanti lewat Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden, mau tidak mau yang namanya online single submission ini betul-betul langsung bisa diterapkan tanpa ada yang bilang, “Saya belum siap, saya belum siap, saya belum siap.”

Tags:

Berita Terkait