Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA
Berita

Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA

Mulai dari penghilangan syarat rekomendasi TKA dari instansi terkait, jangka waktu kontrak kerja, sampai tidak perlu IMTA bagi direksi atau komisaris.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Tenaga kerja. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Tenaga kerja. Ilustrator: BAS

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia, salah satunya mempermudah perizinan tenaga kerja asing (TKA). Selaras itu pemerintah membenahi regulasi yang dianggap menghambat TKA, misalnya merevisi Permenakertrans No.12 Tahun 2013 menjadi Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam revisi itu pemerintah menghapus ketentuan yang mewajibkan TKA punya kemampuan berbahasa Indonesia.

 

Tapi revisi itu dirasa belum cukup, tak berselang lama pemerintah merevisi kembali aturan itu dengan menerbitkan Permenaker No.35 Tahun 2015. Sejumlah ketentuan yang dihapus antara lain pasal 3 Permenaker No.16 Tahun 2015 yang intinya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan 1 TKA harus menyerap 10 tenaga kerja lokal. Kelihatannya itu juga dianggap kurang untuk memberi kemudahan bagi TKA. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah masih menggodok sekitar 8 kebijakan baru terkait proses perizinan TKA.

 

Pertama, pemerintah akan menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait. Kedua, jangka waktu izin bagi TKA yang saat ini antara 1-2 tahun ke depan bakal disesuaikan dengan kontrak kerja. Ketiga, proses perizinan RPTKA dan IMTA yang terpisah nanti menjadi satu kesatuan, ini diklaim bisa menghemat waktu dari 6 jadi 2 hari.

 

Keempat, jabatan direksi atau komisaris yang menjadi pemegang saham ke depan tidak wajib mengantongi IMTA sebagaimana yang berlaku sekarang. Kelima, untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, jika sekarang harus terlebih dulu mengurus IMTA tapi nanti TKA yang bersangkutan bisa lebih dulu bekerja di Indonesia kemudian mengajukan IMTA paling lambat 2 hari setelah bekerja.

 

Keenam, pemerintah akan menghapus ketentuan yang melarang pemberi kerja merekrut TKA yang sudah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain. Dengan begitu TKA bisa rangkap pekerjaan, tapi hanya untuk 1 jenis pekerjaan yang sama dan untuk sektor tertentu. Misalnya, untuk sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce, dan migas.

 

Ketujuh, izin TKA untuk jabatan direksi dan komisaris akan berlaku untuk seluruh wilayah atau nasional. Saat ini izin tersebut hanya terbatas untuk Kabupaten/Kota tertentu. Kedelapan, pengawasan akan lebih terkoordinasi lintas instansi.

 

Hanif menyebut penyusunan kebijakan baru itu melibatkan berbagai instansi bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan tapi juga Ditjen Imigrasi, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (14/3).

Tags:

Berita Terkait