Pemerintah Sudah Selesaikan Satu RPP untuk Pengadilan HAM
Berita

Pemerintah Sudah Selesaikan Satu RPP untuk Pengadilan HAM

Pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat. Sementara PP tentang perlindungan korban dan saksi belum dibuat karena semula direncanakan hal itu akan tercakup dalam RUU Perlindungan Saksi.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sudah Selesaikan Satu RPP untuk Pengadilan HAM
Hukumonline

Namun mengingat RUU Perlindungan saksi sampai saat ini belum dibahas di DPR dan tidak menjadi prioritas untuk dibahas, maka direncanakan akan segera dibuat RPP tentang perlindungan korban dan saksi untuk pelanggaran HAM berat.

Demikian dikemukakan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM) Sri Hariningsih kepada hukumonline.

"RPP Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sudah selesai dan sudah kami kirimkan pada Sekneg," ujar Sri Hariningsih. Sementara untuk perlindungan korban dan saksi, menurut Sri, Depkeh sudah membuatnya dalam bentuk RUU Perlindungan Korban dan Saksi.

PP lebih dulu

Sri menjelaskan bahwa selama ini Depkeh dan HAM menyiapkan dalam bentuk RUU supaya mencakup lebih umum. "Kalau dulu kami menyusunnya dalam bentuk RPP sebagai pelaksanaan dari UU pengadilan HAM saja kami anggap terlalu sempit. Karena itu, Depkeh sudah menyiapkan untuk perlindungan saksi, tapi dalam bentuk RUU," ujar Sri.

Namun mengingat agar lebih cepat untuk menangani peradilan HAM, Depkeh dan HAM  mungkin akan lebih dulu menyusun dalam bentuk PP-nya dulu. Sri mengaku, ia baru saja mengusulkan pada atasannya agar dibuat PP terlebih dahulu agar dapat melengkapi instrumen hukum yang diperlukan dalam peradilan HAM.

Walaupun baru diusulkan, Sri optimistis PP itu akan siap dalam waktu dekat karena substansi PP itu akan mengambil substansi RUU Perlindungan Korban dan Saksi yang telah selesai dibuat.

Menurut Sri,  PP itu diharapkan sudah selesai sebelum peradilan HAM dimulai. "Kalau dikerjakan secara maraton sih bisa karena substansinya sudah ada semua. Tinggal mengubah bentuknya menjadi PP. Kami ambil-ambil yang sesuai dengan materi PP," ujar Sri.

Tags: