Pemerintah Tak Serius Tangani Kebakaran Hutan
Aktual

Pemerintah Tak Serius Tangani Kebakaran Hutan

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tak Serius Tangani Kebakaran Hutan
Hukumonline

Kalangan aktivis lingkungan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Cuma satu kasus saja yang sampai dieksekusi dari pembakaran lahan sawit yaitu di PT KHS. Mustahil kalau cuma di situ saja yang terjadi selama ini berulang-ulang dan dari tahun ke tahun," kata Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin dihubungi dari Sampit, Jumat (11/10).

Seperti diketahui, MA menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Manager Estate PT KHS, Ibrahim Lisaholit pada 2 September 2013. Vonis ini menganulir hukuman bebas yang dijatuhkan PN Palangka Raya.

Tapi, kebakaran lahan kembali marak terjadi di sejumlah daerah di Kalteng, seperti di Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Timur dan daerah lainnya. Bahkan, saat ini kebakaran lahan menimbulkan asap yang mulai mengganggu masyarakat. Dia menyatakan ada pembukaan lahan dilakukan petani untuk bertani. Tapi, petani melakukannya dengan cara terkendali dan luasannya juga terbatas.

"Cukup diproses hukum bagi lahan terbakar yang bukan untuk ladang. Hanya untuk ladang padi yang boleh, selebihnya memang niat buka lahan dengan membakar saja. Telusuri ke lapangan data dari satelit itu, dan jangan 'masuk angin' memantaunya," ucap Nordin.

Dia menyinggung fenomena pemerintah daerah yang dinilai cukup cepat mencari pemilik lahan jika terkait pemberian izin, namun seolah cukup sulit menelusuri jika ada kebakaran lahan di areal perkebunan dan mengejar pemilik perkebunan.

"Di sekitar Palangka Raya, Kasongan hingga Kotim itu juga lucu. Kalau soal kepemilikan lahan, semuanya mengaku sebagai pemilik, tetapi giliran lahannya terbakar, mereka tidak mengaku," pungkas Nordin balik mengkritisi sikap sebagian masyarakat.

Dia mengajak semua pihak untuk peduli mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan di Kalteng. Pasalnya jika kebakaran tidak terkendali dan menimbulkan asap, maka dampaknya akan mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi sehingga merugikan masyarakat luas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info