Pemerintah Tegaskan Tak Hapus Instrumen Amdal dalam UU Cipta Kerja
Utama

Pemerintah Tegaskan Tak Hapus Instrumen Amdal dalam UU Cipta Kerja

Karena keberadaannya diatur Pasal 1 angka 11 UU Cipta Kerja yang menyebutkan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Persetujuan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) menimbulkan gelombang penolakan dari publik. Sebagai bentuk protes, sejumlah elemen masyarakat terutama kalangan buruh/pekerja menggelar aksi nasional turun ke jalan sejak Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10). Para demonstran meminta DPR dan pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja ini yang dinilai lebih berpihak kepada dunia usaha.

Selain menyoal klaster ketenagakerjaan, salah satu klaster yang banyak dikritik oleh publik adalah menyoal perizinan berusaha yang bisa merusak lingkungan. Sebelumnya, kalangan akademisi dan pegiat lingkungan menyebut RUU Cipta Kerja dapat memicu kerusakan lingkungan yang masif karena adanya upaya penghapusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai salah satu tahapan perizinan berusaha yang harus ditempuh.     

Namun, pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan dalam UU Cipta Kerja di sektor lingkungan. Sebab, persetujuan izin lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal hanya aturannya dibuat sederhana agar tidak berbelit-belit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada (sebagai syarat pengambilan keputusan perizinan berusaha, red), tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2022). (Baca Juga: Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahannya hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum. 

Susiwijono menjelaskan, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yakni dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha. 

Hal tersebut, lanjut Susi, diperkuat dengan keberadaan Pasal 1 angka 11 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Tags:

Berita Terkait