Baru-baru ini beredar sebuah isu bahwa transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Rumor ini memicu komentar miring dan kekhawatiran di masyarakat.
Merespons hal itu, Kementerian Keuangan angkat bicara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menegaskan bahwa transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
Febrio mengatakan bahwa PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca Juga:
- Penjelasan DJP Soal Pengenaan PPN 12 Persen Terhadap Kebutuhan Pokok, Transaksi Uang Elektronik dan QRIS
- PPN Jadi 12 Persen di 2025, Pemerintah Luncurkan Paket Insentif untuk 3 Sektor Ini
- Kadin Minta Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Ditunda
“Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” kata Febrio dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat, dilansir Antara.
















