Pemerintah Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS Menuai Kritik
Berita

Pemerintah Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS Menuai Kritik

Pemerintah beralasan WNI yang terlibat terorisme di luar Negeri atau Foreign Terrorist Fighters (FTF) ini tidak melapor saat pergi ke luar negeri. Organisasi masyarakat menilai kebijakan ini terburu-buru, pemerintah seharusnya mengidentifikasi dulu apakah ratusan WNI itu FTF aktif atau bukan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

"Mereka bisa dipulangkan dan ikut program deradikalisasi," usulnya. Baca Juga: Pemerintah Ingin Pulangkan Eks ISIS, Ini Pendapat Pakar Hukum

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengakui pemerintah tidak wajib memulangkan mereka, tapi tidak bisa melarang warga negaranya untuk kembali ke Indonesia tanpa alasan yang dibenarkan hukum Internasional. Tanpa hak kewarganegaraan, mereka bisa kehilangan hak-hak dasar mereka seperti kesehatan dan pendidikan.

 

Jika khawatir terhadap ancaman keamanan nasional dan keselamatan masyarakat Indonesia secara umum, Usman menyebut hal itu dapat ditangani secara legal dan proporsional. Misalnya, melakukan investigasi terhadap warga negaranya yang diduga terlibat kelompok kejahatan itu. Investigasi ini harus dilakukan dengan menghormati kaidah hukum dan HAM.

 

“Jika ada diantara mereka yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dalam hukum internasional ataupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan,” ujarnya.

 

Usman mengingatkan hukum internasional mengatur pemulangan anak. Namun, jika pemerintah tetap berpendapat bahwa mereka berpotensi nyata mengganggu keamanan, pemerintah bisa mengambil langkah yang diperlukan sesuai standar HAM termasuk proses deradikalisasi. "Sekali lagi semua itu harus sesuai kewajiban internasional Indonesia demi pemajuan dan perlindungan HAM,” lanjutnya.

 

Untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror itu, Usman mengingatkan penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak. Hukuman pidana seperti penjara harus menjadi opsi terakhir.

 

“Terhadap warga Indonesia yang ditahan di negara lain seperti Suriah dan Irak, pemerintah perlu menyiapkan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan.”

Tags:

Berita Terkait