Pemerintah Tunjuk Arbiter Hadapi Hesham-Rafat
Berita

Pemerintah Tunjuk Arbiter Hadapi Hesham-Rafat

Tinggal menunggu kesepakatan menunjuk arbiter yang menjadi ketua majelis.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono, kejaksaan agung tunjuk arbiter hadapi Hesham-Rafat. Foto: SGP
Wakil Jaksa Agung Darmono, kejaksaan agung tunjuk arbiter hadapi Hesham-Rafat. Foto: SGP

Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah telah menunjuk seorang arbiter untuk menghadapi gugatan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Risvi di arbitrase internasional, International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). Arbiter yang ditunjuk itu adalah Prof. M Sornarajah.

 

“Dia seorang arbiter berkewarganegaraan Australia keturunan New Zealand,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam penunjukan arbiter itu sebenarnya pemerintah Indonesia diberi waktu sampai 17 Agustus 2011. Namun, pada 3 Agustus 2011 lalu, pemerintah telah memberikan jawaban dengan menunjuk M Sornarajah.

 

Kubu Hesham-Rafat, lanjut Darmono, juga telah menunjuk seorang arbiter berkewarganegaraan Amerika Serikat bernama Joan E Donoghue. Kedua arbiter tersebut akan duduk dalam majelis arbitrase. “Dan mereka nanti yang menangani perkara itu,” ujarnya.

 

Setelah ditunjuknya arbiter oleh kedua belah pihak, tahapan selanjutnya adalah menunjuk tribunal president atau mirip denganketua majelis yang memimpin sidang. Tapi, karena belum ada kesepakatan siapa yang memimpin sidang, lanjut Darmono, “Maka akan diajukan perpanjangan waktu.”

 

Dengan demikian, pemerintah hingga kini belum akan memasuki materi perkara. Hal ini diamini oleh Iswahjudi A Karim dari Karimsyah Lawfirm yang juga ditunjuk pemerintah sebagai kuasa hukum. Namun Iswahjudi belum mau membeberkan duduk perkara dan kemungkinan proses persidangan nanti.

 

“Karena, UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatakan rahasia prosedur arbitrase,” tuturnya lewat telepon. “Saya itu sebenarnya bisa memberikan tanggapan kalau putusan arbitrasenya sudah keluar. Kalau sekarang kan masih awal-awal.”

 

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia hingga kini masih mengupayakan pengembalian aset dari para terpidana kasus Bank Century, diantaranya Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Alih-alihmerampas aset mereka dan mengembalikannya ke Indonesia, Hesham-Rafat malah mengajukan gugatan ke arbitrase internasional,International Center for the Settlement of Investment Disputes(ICSID). Dalam gugatan yang didaftarkan pada 19 Mei 2011 ini,pemerintah digugat AS$75 juta. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: