Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi, Begini Pokok Aturannya
Terbaru

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi, Begini Pokok Aturannya

Penyesuaian dilakukan pemerintah untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. Penyesuaian tarif PPH final jasa konstruksi tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. “Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid 19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” kata Neilmaldrin.

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Pertama, untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%.

Kedua, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%. Ketiga, atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%.

Keempat, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%.

Kelima, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%. Keenam adalah tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Dan ketujuh adalah tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait