Hasil sosialisasi materi muatan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik mendapat sejumlah masukan. Pemerintah memberi penjelasan terhadap pasal-pasal yang menjadi isu krusial. Tapi ada pula yang diusulkan agar pasal-pasal tertentu dihapus dari draf RKUHP. Setidaknya dua pasal yang diusulkan pemerintah agar dihapus dari draf RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berpandangan berdasarkan hasil sosialisasi melalui diskusi publik, pemerintah melakukan penyempurnaan, mereformulasi, memberi penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversial. Termasuk mengusulkan penghapusan terhadap dua pasal.
“Ada pasal yang dihapus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Pertama, Pasal 282 yang mengatur soal advokat curang. Menurutnya, pemerintah mengusulkan penghapusan Pasal 282. Sebab pasal tersebut amat berpotensi menimbulkan bias terhadap salah satu profesi penegak hukum bila hanya profesi advokat yang diatur. Dalam perkembangannya keberadaan Pasal 282 memang sempat mendapat protes dari organisasi profesi advokat.
Baca Juga:
- Menyoal Hukuman Mati Sebagai Pidana Alternatif dalam RKUHP
- Pengaturan Pidana Mati dalam RKUHP sebagai Jalan Tengah
- Tantangan Pemasyarakatan Mengubah Pidana Mati dalam Masa Tunggu
Sebelum mengambil keputusan penghapusan Pasal 282, pemerintah sempat mengundang sejumlah organisasi advokat meminta masukan dan pandangan soal pengaturan terhadap profesi advokat yang berlaku curang dalam menjalankan profesinya. Hasilnya, mereka menolak pasal tersebut karena tidak diatur penegak hukum lain. “Pemerintah mengusulkan agar ketentuan Pasal 282 dihapus,” ujarnya.
Pasal 282
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: