Tantangan Pemasyarakatan Mengubah Pidana Mati dalam Masa Tunggu
Terbaru

Tantangan Pemasyarakatan Mengubah Pidana Mati dalam Masa Tunggu

Sebab bila gagal mengubah sikap dan perilaku terpidana mati, negara telah kehilangan anggaran, waktu, dan tenaga dalam melakukan pembinaan selama 10 tahun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kabalitbang Hukum dan HAM Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (kanan) dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP', Selasa (24/5/2022). Foto: RFQ
Kabalitbang Hukum dan HAM Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (kanan) dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP', Selasa (24/5/2022). Foto: RFQ

Kebutuhan komutasi bagi terpidana mati dalam masa tunggu atau percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam perspektif pembinaan oleh Lembaga pemasyarakatan sebagai tantangan berat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami.

“Tantangan bagi Pemasyarakatan, tentu 10 tahun masa percobaan harus sukses mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau sementara 20 tahun,” ujar Sri Puguh Budi Utami dalam dalam webinar bertajuk “Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP”, Selasa (24/5/2022).

Pandangan Sri Puguh merespon pengaturan pidana mati dalam Pasal 100 dan Pasal 101 draf RKUHP. Menurutnya, saat RKUHP disahkan menjadi UU, terdapat pekerjaan rumah dalam membahas aturan pelaksana sebagai tindak lanjut dalam penerapan pidana mati. Baginya membina terpidana mati dalam masa percobaan 10 tahun bukan perkara mudah. Sebab, bila gagal, negara telah kehilangan anggaran, waktu, dan tenaga dalam melakukan pembinaan terhadap terpidana mati.

“Memang harus berhasil, supaya orang tidak mendapat hukuman dua macam, pidana 10 tahun masa percobaan penjara, dan kalau gagal kemudian menjalani eksekusi pidana mati,” kata dia.

Menurutnya, Pemasyarakatan harus menyiapkan role model dalam upaya mengubah pidana mati menjadi seumur hidup selama menjalani proses percobaan selama 10 tahun. Sebab, sejatinya pidana penjara adalah pemasyarakatan yang tujuan akhirnya reintegrasi yang sehat sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Reintegrasi yang sehat merupakan pemulihan. Nah, saat RKUHP disahkan menjadi KUHP, maka menjadi keharusan dilakukannya pembinaan terhadap terpidana mati yang tepat sasaran dan terukur. Karenanya mesti adanya assesment terlebih dulu terhadap terpidana mati. Makanya mesti adanya aturan teknis dari KUHP yang jelas sebagai panduan dalamamenjalankan tugas berat yang diemban Lembaga Pemasyarakatan. Setelahnya, adanya program pembinaan terhadap terpidana mati yang nantinya terus dilakukan evaluasi dan monitoring.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait