Pemilihan dan Pengangkatan Anggota BPK Sah
Berita

Pemilihan dan Pengangkatan Anggota BPK Sah

Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pemilihan anggota BPK tidak bertentangan dengan konstitusi, maka dari itu dalil yang menyatakan Presiden mengabaikan kewenangan konstitusi tidak terbukti.

CR
Bacaan 2 Menit
Pemilihan dan Pengangkatan Anggota BPK Sah
Hukumonline

 

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 2 UU No. 24 tahun 2003, putusan MK seharusnya menyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak karena terjadi error in persona (salah sasaran).  

 

Sedangkan hakim konstitusi Mukhtie A. Fadjar dan Maruarar Siahaan berpendapat DPD sudah ada sejak diatur dalam konstitusi dan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD. Sehingga mereka menilai MK seharusnya menerima permohonan tersebut dan menyatakan Keppres No. 185/M tahun 2004 batal demi hukum. Terlebih lagi mereka berpendapat, anggota DPD sudah terpilih dan hanya menunggu pelantikan tanggal 1 Oktober.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pengangkatan anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Jumat (12/11) pagi.

 

Sebelumnya, Dewan perwakilan Daerah memang mempersoalkan pengangkatan anggota BPK yang dinilai telah melanggar konstitusi berdasarkan Pasal 23F UUD 1945. Dengan adanya putusan ini maka putusan sela MK tanggal 8 November 2004 yang memerintahkan pemberhentian sementara pelaksanaan Keppres No. 185/M tahun 2004 tidak berlaku. Pemohon tidak berhasil meyakinkan Mahkamah guna membuktikan dalil-dalilnya, sehingga permohonan pemohon harus ditolak, papar majelis dalam putusannya.

 

Selain tidak dapat membuktikan dalil-dalinya, MK juga menilai permohonan pemohon kabur (obscuur). Pemilihan anggota BPK oleh DPR yang berlangsung tanggal 16 September sampai dengan 7 Juni 2004 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Memang dalam UUD 1945, DPD memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses pemilihan anggota BPK bersama-sama dengan DPR. Tetapi, pelantikan DPD sendiri baru dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2004, lama setelah nama-nama kandidat anggota BPK dipilih DPR. Dengan demikian MK berpendapat DPD belum dapat menjalankan kewenangannya.

 

Dissenting Oppinion

Pendapat berbeda (dissenting oppinion) dikemukakan oleh tiga hakim konstitusi. Hakim konstitusi Harjono berpendapat apabila pemilihan anggota BPK tidak meminta pertimbangan DPD, maka yang seharusnya menjadi objek sengketa adalah keputusan DPR bukan Keppres tentang peresmian anggota BPK.

Tags: