Pemindahan Ibukota Wajib Lindungi Mangrove dan Satwa
Berita

Pemindahan Ibukota Wajib Lindungi Mangrove dan Satwa

Karena Indonesia termasuk rumah terbesar bagi ekosistem mangrove di dunia. Tahun 2018 tersisa 16 ribu hektar mangrove di teluk Balikpapan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Yayasan RASI Boediono menyebut ada banyak pertimbangan teluk Balikpapan diusulkan menjadi kawasan konservasi. Teluk Balikpapan merupakan rumah bagi fauna seperti Bekantan, Pesut, dan Dugong. Ekosistem mangrove berfungsi sebagai koridor satwa yang menghubungkan wilayah pesisir ke kawasan hutan lindung sungai wain (HLSW) bagian hulu. “Konsep pembangunan ibukota negara seharusnya mendukung upaya masyarakat sipil dalam aksi pelestarian lingkungan.”

 

Ketua Kelompok Kerja Pesisir, Mappaselle memberikan catatan penting terhadap praktik-praktik pembangunan yang merusak mangrove dan koridor satwa yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan informasi dan pengecekan di lapangan, dia menemukan di daerah hutan Kariangau, teluk Balikpapan terjadi pembukaan lahan yang cukup luas dan panjang.

 

Pembukaan lahan itu meliputi hampir sepanjang jalan penghubung jembatan pulau Balang, yang terkoneksi langsung dengan daerah penyangga (bufferzone) hutan lindung sungai Wain, yang merupakan koridor satwa

 

Mappaselle menghitung sampai saat ini sekitar 60 hektar hutan rusak mencakup di hutan Kariangau dan di area penyangga HLSW. Termasuk sepanjang jalan penghubung ke jembatan pulau Balang II sekitar 2,73 kilometer. Jembatan pulau Balang merupakan akses jalan yang menjadi penghubung rencana pembangunan Ring 1 ibukota negara ke Bandara Internasional Sepinggan di Kota Balikpapan.

 

Enam hal

Koalisi organisasi masyarakat sipil merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ibukota negara di Kalimantan Timur patut memperhatikan sedikitnya 6 hal. Pertama, Gubernur Kaltim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Ekonomi, dan Kementerian LHK perlu mencadangkan areal mangrove tersisa, habitat satwa, dan area pemanfaatan masyarakat di teluk Balikpapan menjadi kawasan konservasi. Atau bisa juga memasukannya ke dalam area perlindungan sebagaimana mandat Perpres Nomor 73 Tahun 2012.

 

Kedua, kementerian dan lembaga teknis seperti Kementerian PUPR dan Bappenas yang terkait dalam mengurusi perencanaan pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Serta memperhatikan dengan serius eksistensi koridor satwa yang tersisa di wilayah teluk Balikpapan yang menghubungkan hutan pesisir dengan hutan daratan.

 

Ketiga, mendesak pemerintah kota Balikpapan melakukan pengawasan, inventarisasi dan pemutakhiran data pemilik lahan di area bufferzone HLSW, di sepanjang rute jalan penghubung jembatan pulau Balang dan memastikan tidak ada perusakan hutan terulangMelibatkan masyarakat melakukan pemulihan wilayah bufferzone yang sudah terlanjur terbuka, dengan melakukan reboisasi atau penanaman kembali.

Tags:

Berita Terkait