Pemkab: Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Aktual

Pemkab: Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemkab: Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Hukumonline
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak perusahaan di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dua minggu sebelum lebaran.

"Sesuai edaran pemerintah perusahaan diharuskan membayarkan THR karyawannya satu minggu sebelum lebaran, tetapi mengingat pada saat itu harga berbagai kebutuhan sudah naik, maka kita harapkan dilakukan dua minggu sebelumnya supaya karyawan bisa memanfaatkannya lebih baik," kata Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Nurasidin Panggabean di Padang Aro, Kamis.

Dia menjelaskan, jika THR dibayarkan satu minggu sebelum lebaran, maka saat itu sudah terjadi inflasi dan jumlah uang yang dibayarkan perusahaan tidak akan bisa membeli kebutuhan lebih banyak.

Dikatakannya, pemerintah daerah sudah menyurati 25 perusahaan, baik besar maupun kecil untuk membayarkan THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum lebaran.

Akan tetapi katanya, kita meminta perusahaan agar membayarkannya dua minggu sebelum lebaran supaya manfaatnya dirasakan lebih baik oleh karyawannya.

"Setiap perusahaan yang sudah melaksanakan proses pembayaran THR terhadap karyawannya harus memberikan laporan kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman setiap tahun di Solok Selatan hanya perusahaan kecil menengah yang sering terlambat membayarkan THR karyawannya.

Sedangkan untuk perusahaan skala besar imbuhnya, biasanya tidak ada kendala karena mereka sudah mengerti akan hak dan kewajiban karyawannya.

Sementara itu, anggota DPRD setempat, Khamislihat mengatakan Pemerintah Daerah harus bisa menjembatani antara kepentingan perusahaan dan karyawan dalam hal pembayaran THR ini.

"Pemerintah harus bisa melakukan koordinasi aktif dengan pimpinan perusahaan supaya mereka tidak telat membayarkan hak karyawannya saat lebaran," katanya.

Selain itu imbuhnya, pihaknya juga mengingatkan perusahaan supaya tidak mengabaikan masalah THR dan harus membayarkan tepat waktu sesuai batas yang diberikan pemerintah.
Tags: