Sumber: Depag
Dengan demikian, jika dirupiahkan dengan kurs Rp8.820 per dollar, maka BPIH 2007 menjadi Rp25.297.196 untuk Zona I, Rp26.206.538 Zona II dan Rp27.332.852 untuk Zona III.
Sementara itu, untuk BPIH bagi jemaah khusus atau ONH Plus ditetapkan minimal sebesar 4.500 dollar dibayarkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat ijin Menteri Agama. Pembayaran dimulai pada 25 Juni sampai 29 Juni. Porsi jemaah khusus tahun ini sebanyak 16 ribu diperebutkan secara bebas, dan untuk tahap pertama setiap PIHK dapat menyetor calon jemaahnya paling banyak 200 orang, kata Maftuh.
Menag menjelaskan, kenaikan BPIH pada dolar disebabkan tarif penerbangan haji tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Kenaikan itu bervariatif. Untuk Zona I biaya penerbangan sekarang sebesar AS$ 1,307.50, Zona II sebesar AS$ 1,410.50 dan Zona III sebesar AS$ 1,537.50. Sementara tarif penerbangan yang lalu, Zona I sebesar 1.274 AS$ untuk zona II sebesar 1.374 AS$ dan zona III 1.494 AS$.
Soal tarif penerbangan ini pemerintah sebenarnya sudah berupaya untuk menurunkannya. Kami sudah nawar berkali-kali, tapi pihak Garuda dan Saudi Airlines tidak mau, beber Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto.
Slamet menjelaskan, dalam Rapat Pleno Komisi VIII DPR dengan Depag pada 16 Mei lalu, pihaknya sudah meneliti seluruh komponen biaya dengan cermat. Hasilnya sudah bagus, bahkan kita lebih murah dari pada Malaysia, kata Slamet.
Soal katering, Pemerintah dipastikan tidak akan menggunakan jasa katering Ana for Development yang telah membikin kelaparan jamaah haji Indonesia. Pemerintah juga berusaha menambah kuato jamaah haji dari 205 ribu menjadi 210 ribu. Semua masih dibicarakan dengan pemerintah Arab Saudi. Kita tunggu jawaban pastinya dalam waktu dekat, urai Slamet.
Slamet meminta calon jemaah haji yang telah mendaftar segera melunasi BPIH yang akan dibuka mulai 7 Juni sampai 5 Juli 2007 di bank-bank penerima setoran BPIH yang tersambung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Sesuai pasal 5 Perpres No. 20 Tahun 2007 itu, BPIH dibayarkan secara lunas kepada rekening menteri agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji. Calon jamaah haji yang telah membayar BPIH namun batal berangkat karena halangan tertentu dapat memperoleh pengembalian BPIH setelah dipotong biaya administrasi sebesar satu persen.
Long term contract
Perubahan BPIH tahun ini ditanggapi kritis oleh Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin. Siapa bilang BPIH turun, BPIH sekarang naik, tandas Ade. Ia menyayangkan kenaikan itu tidak disertai alasan yang memadai.
Selain itu, Ade menuding Depag masih belum transparan dalam pengelolaan dana haji. Alasannya biaya penerbangan naik, tapi itu kan sebenarnya bisa dinego. Itu alasan klasik, tadansnya. Ade juga menyoal remang-remangnya pengadaan katering, pemondokan, hingga pengelolaan dana haji yang ditampung di Bank Indonesia.
BPIH yang diteken Presiden itu, tandas Ade, sebenarnya masih bisa diturunkan lagi. Ada beberapa cara untuk menekan biaya haji, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan haji. Pemerintah sudah waktunya merubah sistem pemondokan bagi jamaah haji di tanah suci. Selama ini sistem pemondokan bersifat musiman. Padahal yang bagus itu adalah dengan long term contract. Misalnya sampai 25 tahun, saran Ade.
Pemondokan dengan long system contract itu diyakini dapat menghindarkan pemerintah dari permainan harga para pemilik pemondokan di Arab Saudi. Jamaah haji pun menuai manfaatnya sebab mereka bisa mengirit pengeluaran. Selain sistem pemondokan yang harus dirubah, Ade mengusulkan agar Depag memobilisasi dana haji yang kini tertimbun di Bank Indonesia. Satu musim haji, dana yang terkumpul sekitar Rp5,4 trilyun. Tapi Itu kan dana mati. Mestinya digunakan untuk pembiayaan sektor riil. Melalui bank syariah, dana bisa berkembang dan masyarakat diuntungkan, tutur Ade.
Keuntungan dari mobilisasi dana itu ialah pemerintah nanti dapat menanggung seluruh biaya tidak langsung (indirect cost), misalnya untuk perbaikan asrama haji. Bentuknya semacam subsidi, tapi tidak perlu diambilkan dari APBN, lanjut Ade.
Kalau tahun ini Anda menikmati kenaikan gaji, maka peluang Anda untuk naik haji terbuka lebar. Sebab, pemerintah baru saja menurunkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1428 H/2007 M. Melalui Peraturan No. 20 Tahun 2007, Presiden memutuskan biaya ibadah haji tahun ini turun sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Turunnya biaya ibadah haji ini tak lepas dari menguatnya kurs rupiah atas dollar Amerika. Meski begitu, kalau dikalkulasi dengan dollar, BPIH tahun ini sejatinya melonjak dari pada tahun kemarin.
Memang ada kenaikan 69 dollar AS, tapi jika dihitung karena penguatan rupiah pada tahun ini, ada penurunan sebesar Rp500 ribu, kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan, Kamis (7/6). Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres 5 Juni kemarin, nilai 1 dolar setara dengan Rp 8.820, sedangkan tahun lalu nilai 1 dolar sebesar Rp9.200.
Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2007 dengan 2006
| 2007 | 2006 |
Zona I (Aceh, Medan, Batam, dan Padang) | AS$2.822.8 dan Rp400.100 | AS$ 2.753.7 dan Rp466.864 |
Zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, dan Surabaya) | USD 2.925.9 dan Rp400.100 | USD 2.851.7 dan Rp466.864 |
Zona III (Makassar, Banjarmasin, dan Balikpapn) | USD 3.053.6 dan Rp400.100 | USD 2.969,3 dan Rp466.864 |
















