Pemprov DKI Susun Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Utama

Pemprov DKI Susun Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Tujuannya dalam rangka menyambut berlakunya MEA.

CR19
Bacaan 2 Menit

Dampak lain dari penggunaan barang palsu atau penggunaan produk bajakan tentu akan merugikan konsumen dan bahkan mengancam keselamatan penggunanya. Selain itu, permasalahan ini juga akan berdampak terhadap daya saing yang nantinya akan menghambat dan menurunkan daya tarik untuk investasi. Sebab, dikatakan Justi, DKI sebagai ibu kota negara menjadi parameter bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membentuk peraturan di tingkat daerah.

“Pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik hak cipta perangkat lunak dan atau industri TI yang merupakan elemen pendukung konsep Kota Cerdas (Smart City) yang sedang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI,” katanya.

Justi menjelaskan bahwa fungsi Raperda adalah sebagai pendukung sejumlah peraturan-peraturan kekayaan intelektual yang telah ada sebelumnya. Di dalam regulasi ini, tidak akan mengatur mengenai sanksi pidana melainkan sanksi yang diatur hanya mengenai penjatuhan sanksi secara administratif. Subjek hukum yang diatur di dalamnya mencakup pelaku usaha dan pengelola tempat perdagangan.

Lebih lanjut, dalam hal pelaku usaha dan/atau pengelola tempat perdagangan melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. “Terhadap sanksi administratif itu akan diberikan secara bejenjang, tidak sekaligus,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI dalam penyusunan Raperda. Menurutnya, meski Pemprov DKI bukan pemerintah daerah yang pertama namun dia yakin bahwa Perda yang nantinya akan dihasilkan oleh Pemprov DKI ini akan jauh lebih baik dibandingkan Perda sejenis di daerah lainnya.

Ramli mengatakan, daerah pertama yang menghasilkan Perda terkait dengan kekayaan intelektual adalah Jawa Barat. Lalu yang kedua, Papua dan saat ini Pemprov DKI Jakarta. “Saya yakin DKI bisa jauh lebih hebat karena faktor sumber daya manusia, anggaran melalui APBD, dan Gubernur yang sangatcare terhadap aspek ini,” pungkas Ramli.

Tags:

Berita Terkait