Pemred Tabloid Koridor Persoalkan Perintah Penahanan Langsung
Berita

Pemred Tabloid Koridor Persoalkan Perintah Penahanan Langsung

Divonis sembilan bulan, hakim langsung memerintahkan agar keduanya ditahan.

Gie
Bacaan 2 Menit
Pemred Tabloid Koridor Persoalkan Perintah Penahanan Langsung
Hukumonline

 

Sosialisasi UU Pers

Peristiwa yang menimpa Tabloid Koridor menambah catatan kriminalisasi terhadap pers. Dalam kasus ini hakim kembali lagi enggan menggunakan Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Malah menurut Darwin, dalam persidangan majelis yang memvonisnya pernah berkata agar setiap wartawan tidak berlindung di balik UU Pers. Sebaliknya, ia mengartikan UU Pers adalah undang-undang khusus untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pers. Disinilah Darwin melihat masih terjadi ketidakkonsistenan penerapan UU Pers.

 

Tidak usahlah ada menunggu fatwa (fatwa MA agar hakim menerapkan UU Pers, red) dulu, kan jelas ada UU Pers, ujar Darwin di Dewan Pers.

 

Menurutnya adalah tugas Dewan Pers untuk mensosialisasikan ke semua pihak agar UU Pers tersebut berlaku efektif. Sehingga, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers.

 

Lukas Luwarso, sekretaris eksekutif Dewan Pers berjanji akan membawa kasus yang menimpa Darwin ke rapat pleno. Hanya saja, kata dia, untuk kasus yang sudah ditangani di pengadilan, Dewan Pers tidak dapat berbuat banyak karena bukan kewenangan mereka. Usaha yang dapat dilakukan Dewan Pers paling mungkin adalah mengecam putusan tersebut.

Pemimpin Redaksi Tabloid Koridor Lampung, Darwin Ruslinoor dan Redaktur Pelaksana Budiyono yang divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengadukan nasib mereka ke Dewan Pers (6/5).

 

Sebelumnya, oleh PN Tanjung Karang Darwin dan Budiyono dinyatakan bersalah melakukan pencemarkan nama baik atas pemberitaan di Tabloid Koridor 12 Juni 2004 yang berjudul Alzier dan Indra Karyadi Diindikasi Kuat Tilep Dana Saksi Partai Golkar Rp 1,25 Miliar. Tak hanya itu, dalam amar putusan hakim langsung memerintahkan keduanya untuk ditahan.

 

Meski Darwin dan Budiyono sampai saat ini belum ditahan, namun mereka mempersoalkan perintah hakim tersebut. Dengan berpedoman pada Pasal 193 jo 21 KUHAP, perbuatan keduanya bukan bagian dari delik yang mendapat prioritas untuk langsung ditahan. Ancaman maksimal perbuatan mereka pun hanya empat tahun. Ditambah lagi, KUHAP mensyaratkan delik dengan ancaman diatas lima tahunlah yang pelakunya dapat langsung ditahan.

 

Misbahuddin Gasma dari LBH Pers mengecam keras putusan PN Tanjung Karang yang dijatuhkan bertepatan dengan hari kebebasan pers itu. Meski penahanan langsung dianggap wajar dan telah ada beberapa preseden sebelumnya, namun ia melihat perintah agar ditahan langsung jelas-jelas merupakan pelanggaran Pasal 21 ayat (4a) KUHAP.

 

Ia melihat putusan tersebut tak ubahnya dengan pelecehan karena menyamaratakan profesi pers dengan penjahat biasa.

Tags: