Pemulihan Lahan Gambut Harus Ditopang Penegakan Hukum
Berita

Pemulihan Lahan Gambut Harus Ditopang Penegakan Hukum

Periode 20150-2018 Pemerintah telah menjatuhkan 163 sanksi administratif, 12 kasus penegakan hukum perdata, dan 35 pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Yaya melihat masyarakat selalu dituding menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Sebagian besar penegakan hukum justru diarahkan kepada masyarakat adat, dan petani. Petugas pengawas lingkungan hidup dan kepolisian lemah mengawasi lahan konsesi perusahaan. Misalnya di provinsi Jambi, tercatat ada 46 perusahaan yang lahannya terbakar di tahun 2015, 16 perusahaan diantaranya berada di kawasan gambut, tapi hanya 5 perusahaan yang diproses hukum.

 

“Penegakan hukum bukan bagian yang terpisah dari kerja-kerja restorasi/pemulihan gambut, melainkan pintu utama dari pembenahan tata kelola ekosistem rawa gambut. Tidak ada pembenahan tata kelola gambut, tanpa penegakan hukum,” tegas Yaya.

 

(Baca juga: Mendudukkan Izin Lingkungan Sebagai Instrumen Save Guard)

 

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, berharap pemerintah serius menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. Harapan itu bisa terwujud jika pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang lahan konsesinya terdapat titik api. Riko mencatat periode Januari- 10 Agustus 2018 terdapat 161 titik panas yang tersebar di lahan yang merupakan wilayah konsesi perusahaan yang beroperasi di provinsi Riau. “Kalau penegakan hukum tidak tegas maka titik api akan muncul lagi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait