Penanganan Covid-19 Harus Berperspektif HAM
Berita

Penanganan Covid-19 Harus Berperspektif HAM

Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar disertai pemberian sanksi secara ketat bagi yang melanggar.

Oleh:
Ady The DA/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menekankan harus ada produk hukum dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Karakter kebijakan yang bersifat darurat bentuknya harus jelas, konkrit, tidak interpretatif, dan ada jangka waktunya. Mengingat dampak covid-19 tergolong rumit dan luas, Komnas HAM mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu.

 

“Agar komprehensif, kami mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu tentang Darurat Kesehatan,” usulnya.

 

Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengingatkan Presiden Jokowi dan jajarannya serta pemerintah daerah untuk melakukan sejumlah langkah antara lain karantina wilayah terbatas untuk daerah kategori merah (red zone). Memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (bila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.

 

Selain itu Beka menekankan pemerintah untuk memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar di rumah. Memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinan peserta didik bisa belajar dari rumah.

 

“Distribusi bahan makanan pokok yang mudah diakses masyarakat. Memastikan pemenuhan dan perlindungan hak dasar warga lanjut usia, perempuan hamil, anak, dan disabilitas,” lanjutnya.

 

Selama karantina wilayah, kata Beka, pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dan makanan hewan ternak sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terakhir, perlu diantisipasi potensi konflik sosial yang muncul akibat karantina wilayah serta mengambil langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial terhadap pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan.

 

Pembatasan sosial berskala besar

Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar disertai pemberian sanksi secara ketat bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan masif.

Tags:

Berita Terkait