Penanganan Kasus Korupsi di Papua Tinggi
Aktual

Penanganan Kasus Korupsi di Papua Tinggi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Penanganan Kasus Korupsi di Papua Tinggi
Hukumonline
Penanganan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Papua tergolong tinggi, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di Jayapura, Selasa (4/3). Menurutnya, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo, penanganan kasus korupsi di Papua ini tergolong tinggi.

"Bahkan di tiga wilayah seperti NTB, NTT dan Gorontalo belum tersentuh KPK sama sekali," ujarnya.

Ia menjelaskan, Papua termasuk provinsi yang terindikasi memiliki kasus korupsi tinggi. Pasalnya, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikucurkan untuk Papua sangatlah besar.

"Tidak hanya dana Otsus, namun korupsi dari dana lain juga tergolong tinggi," tegasnya.

Bambang menuturkan pihaknya akan tetap menindaklanjuti indikasi korupsi di Papua. Seperti tiga kasus yang menjerat tiga kepala daerah dari Kepulauan Yapen, Boven Digul dan Supiori. Ketiganya diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags: