Penarikan Kembali Harta Wakaf Berupa Tanah

Penarikan Kembali Harta Wakaf Berupa Tanah

Muhammad Yasin
Sahnya ikrar wakaf antara lain dengan pewakif harus berakal sehat dan tidak punya halangan melakukan perbuatan hukum.
Penarikan Kembali Harta Wakaf Berupa Tanah
Hukumonline

Seorang pria lanjut usia (lansia) menyampaikan niatnya untuk menarik kembali harta yang sudah diwakafkan dan di atasnya sudah dibangun masjid. Pernyataan lansia itu tidak didokumentasikan. Saksi yang mendengarnya pun tidak banyak. Pernyataan menarik kembali harta yang diwakafkan bisa jadi memantik perdebatan mengenai keabsahannya, apalagi jika disampaikan saat orang yang memberikan wakaf sudah pikun.

Apakah penarikan kembali harta wakaf yang sudah dipergunakan umat untuk kepentingan ibadah dapat ditarik kembali? Bagaimana jika penarikan kembali wakaf karena pewakif mewakafkan harta yang termasuk harta bersama dengan salah seorang dari tiga istrinya? Bagaimana kalau penarikan harta wakaf karena pewakif kecewa pada pengelola atau pengurus harta wakaf? Apakah pernyataan menarik kembali harta wakaf sah jika disampaikan oleh seseorang yang sudah pikun? Bagaimana jika pernyataan menarik kembali harta wakaf tidak didukung bukti yang kuat?

Dalam sebuah kasus nyata, persoalan semacam itu bisa jadi tersandung pada masalah pembuktian. Agar tidak terjadi kasus semacam itu, maka peraturan perundang-undangan menetapkan syarat-syarat wakaf, salah satunya syarat kepemilikan harta wakaf. Perlu dipastikan benda wakaf harus merupakan benda milik pewakif, yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sita, atau sengketa. Dalam salah satu kasus wakaf, Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyebutkan wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang sangat mulia karena pada dasarnya benda wakaf berubah pemiliknya setelah ikrar wakaf, pemilik awal menyerahkannya menjadi milik Allah. Itu sebabnya, tidak mudah bagi seseorang untuk mencabut atau membatalkan wakaf yang telah diikrarkan. Kecuali, terbukti pelaksanaan wakaf tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalaupun ada gugatan yang menyatakan adalah harta wakaf merupakan harta bersama yang belum dibagi, maka yang sah menjadi tanah wakaf adalah yang menjadi bagian pewakif, karena itu yang bersifat sempurna sebagai hak milik (milkuttam) (lihat pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0075/Pdt. G/2019/PTA.Mtr tanggal 27 November 2019).

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info