Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI
Berita

Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI

Jakarta, hukumonline. Jonie kini tidak leluasa lagi mondar-mandir ke AS dan Jepang. Jonie, panggilan akrab Ginandjar Kartasasmita, terkena cekal oleh Kejaksaan Agung. Pencekalan terhadap Ginandjar tidak perlu izin Panglima TNI. Siapa yang berwenang?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI
Hukumonline

Dua minggu terakhir ini menjadi hari-hari kelam para koruptor karena adanya upaya pencekalan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret lalu, tiga konglomerat yang terlibat kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia  (BLBI) diperpanjang status cekalnya selama setahun oleh Kejagung. Padahal, seharusnya mereka sudah bisa bepergian ke luar negeri pada 29 Maret nanti.

Ketiga konglomerat itu adalah para mantan pengurus BUN (Bank Umum Nasional), yaitu  Bob Hasan (komisaris utama), Kaharudin Ongko (wakil komisaris), dan Leonard Tanubrata (direktur utama). Mereka merupakan para tersangka tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana BLBI yang merugikan negara Rp12 triliun.

Pencekalan tidak berhenti sampai di situ. Ginandjar Kartasasmita yang mantan Menteri Pertambangan dan Energi pada zaman Soeharto pun harus mengalami mimpi buruk itu. Ginandjar, tersangka kasus Technical Assistant Contract (TAC) antara PT Ustraindo Petro Gas dengan Pertamina, yang bersikeras menolak panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kena cekal.

Militer aktif

Kasus pecekalan terhadap Ginandjar lalu menjadi fenomena dan polemik tersendiri karena statusnya saat terlibat dalam skandal TAC tersebut masih militer aktif. Ginandjar saat itu menjabat sebagai marsekal muda angkatan udara RI. Pro kontra terhadap keberadaan pencekalan Ginanjar pun terus bergulir.

Kejagung mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pencekalan terhadap Ginanjar pada Kamis (22/3) berkaitan dengan dugaan kasus korupsi TAC. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Jaksa Agung RI No. Kep 042/D/Dsp.3/03/2001 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Chalid Karim Leo atas nama Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Itu artinya mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita tidak bisa lagi ke AS atau ke Jepang. Ginandjar juga tidak bisa lagi jalan-jalan ke luar negeri karena dicekal selama setahun. Menurut Muchyar Yara, kuasa hukum Ginandjar, cekal terhadap Ginandjar salah alamat. Alasannya, yang berhak menentukan status cekal tersebut adalah tim koneksitas TNI.

Pencegahan dan penangkalan sendiri selama ini diatur dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi pada bab III pasal 11-23. Dalam pasal 11 ayat 1 UU ini memuat bahwa wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian.

Selain itu, wewenang pencegahan juga oleh Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara. Jaksa Agung sepanjang menyangkut keterlibatan seseorang dalam perkara pidana serta Panglima TNI, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara.

Wewenang Jaksa Agung

Pelaksanaan atas keputusan pencegahan tersebut dilakukan oleh menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan tertulis. Keputusan pencegahan yang dikeluarkan oleh Kejagung harus sesuai jangka waktunya dengan keputusan Jaksa Agung.

Keputusan pencegahan tersebut akan berakhir demi hukum apabila tidak ada keputusan perpanjangan pencegahan. Artinya, Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.

Berdasarkan UU No. 9 tahun 1992 tersebut, keputusan yang berhak mencekal Ginandjar tetaplah ada di tangan Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung. Pasalnya, Ginandjar diduga terlibat dalam perkara pidana korupsi kasus TAC. UU No. 9 tahun 1992  juga tidak mengenal tim koneksitas dan tidak membedakan antara seorang militer maupun sipil.

Sementara itu, keterlibatan Panglima TNI sendiri hanyalah sepanjang menyangkut masalah pertahanan dan keamanan negara saja. Karena itu, pencekalan terhadap Ginandjar sebenarnya tidak perlu lagi meminta izin dari Panglima TNI maupun tim koneksitas.

Izin dari Panglima TNI tidak diperlukan, walaupun Ginandjar terkait kasus korupsi tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai militer aktif. Kalau begitu, tidak perlu ada kekuatiran lagi bagi Jaksa Agung untuk meneruskan pencekalan terhadap Ginandjar Kartasasmita.

Tags: