Penemuan Hukum oleh Hakim Harus Definitif
Pilkada Sulsel

Penemuan Hukum oleh Hakim Harus Definitif

MA mengklaim lembaga itu telah melakukan penemuan hukum dalam putusan Pilkada Sulsel. Bahkan putusan itu juga disebut putusan judge-made law. Kata akademisi, penemuan hukum mesti definitif dan menentramkan keresahan masyarakat.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkara sengketa pilkada, putusan mengabulkan permohonan mestinya bersifat condemnatoir. Menurut saya, putusan (pilkada Sulsel, red) itu tidak tuntas. Nanti andaikata hasil pemilihan ulang itu sama, lalu bagaimana? ini kan tidak diperhitungkan.

 

Suatu penemuan hukum, lanjut dia, juga  tidak boleh melabrak aturan formal yang ada. Menemukan hukum itu menemukan hukumnya, kalau yang diketemukan itu bukan hukumnya merupakan pelanggaran.Saya kira menurut hemat saya itu nggak boleh. Jadi yang boleh dilakukan dalam penemuan hukum itu terutama hukum materiilnya. Bukan hukum formal atau acaranya.

 

Menurut Soedikno, (yang telah ia tulis di  kolom hukumonline berjudul Gugatan Actio Popularis dan Batas Kewenangan Hakim), hukum acara bersifat strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi, dan harus bersifat imperatif (memaksa).

 

Memang dalam aturan mengenai sengketa Pilkada yang telah dijabarkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2005, putusan dalam Sengketa Pilkada hanya memungkinkan MA  menyatakan pembatalan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Namun aturan induknya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 104, memang memungkinkan untuk digelar Pilkada ulang dengan syarat-syarat tertentu.

 

Selain itu, tambah Soedikno, sebuah penemuan hukum harus bertujuan menentramkan dan menjaga stabilitas di masyarakat. Ia mencontohkan, dalam penemuan hukum tentang pencurian listrik. Pencolengan listrik, jika menganut aturan materiil, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun hakim menemukan hukum dengan memperluas definis barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik.

 

Penemuan hukum  seperti contoh itu jelas menjawab keresahan masyarakat  atas terjadinya pencurian listrik, sebab sebelumnya, secara hukum materiil, pencurian listrik yang merugikan masyarakat di mata aturan materiil tidak dipandang sebagai kejahatan. Sementara menurut Soedikno, dalam putusan Pilkada Sulsel, penemuan hukum yang dilakukan majelis hakim MA justru potensial  menimbulkan konflik di masyarakat dan bisa menimbulkan persoalan baru.

 

Tags: