‘Penerapan Tarif Ganda Sudah Biasa di Malaysia'
Berita

‘Penerapan Tarif Ganda Sudah Biasa di Malaysia'

Menurut Suparba tarif ganda pernah berlaku pada masa Jacob Dasta, Duta Besar Malaysia periode 1995-1999. Tapi Jacob menampik hal itu.

Mon
Bacaan 2 Menit
‘Penerapan Tarif Ganda Sudah Biasa di Malaysia'
Hukumonline

 

Jacob menyatakan bahwa ia benar-benar tidak tahu perihal adanya tarif yang lebih tinggi. Ketika menandatangani SK itu, masa kerjanya tinggal 10 hari lagi menjelang pensiun. Saya sempat gamang ketika mengeluarkan Sk itu, katanya. Jacob mengaku tidak meneliti lagi surat yang dia tanda tangani. Saya tidak mengira akan seperti ini, katanya lunglai.

 

Menurut Jacob yang juga mantan purnawirawan itu, lahirnya  surat itu dilandasi oleh Peraturan Pemerintah No.26/1999. Suparba yang memberitahu saya, terangnya. Suparba, kata Jacob, menerangkan bahwa berdasarkan PP tersebut ada perubahan nilai mata uang yang signifikan sehingga Suparba mengusulkan agar dilakukan perubahan tarif.

 

Menanggapi usul Suparba, Jacob sempat keberatan. Tunggu saja Dubes yang baru, katanya kepada Suparba. Namun menurut kebiasaan, penggantian Dubes itu memakan waktu lama. Bisa satu atau dua bulan, katanya mencontohkan. Dengan pertimbangan ini, ketimbang negara jadi rugi, Jacob pun menyuruh Suparba untuk mengonsep SK itu. Siapkan saja draftnya, tutur Jacob kepada Subarda.

 

Satu minggu kemudian, Suparba datang lagi membawa draft SK tersebut. Ini sudah netto tinggal ditandatangani, kata Jacob mencontohkan ucapan Suparba. Karena percaya dengan staff, Jacob langsung teken, membaca pun hanya sekilas. Buat apa ada anak buah kalau saya harus membaca semuanya, tandas Jacob.

 

Mendengar jawaban Jacob, Masrurdin terhenyak. Inilah akibat ketidaktelitian saudara. Saudara kan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan kedutaan, tandas Masrurdin.

 

Saat dikonfirmasi oleh hakim Masrurdin soal apakah penerapan tarif ganda pernah diberlakukan saat Jacob menjabat sebagai Dubes. Jacob menjawab, Di zaman saya hanya ada satu tarif. Jacob juga mengaku hanya satu kali menandatangani SK tentang tarif.

 

Suparba selaku Terdakwa II dalam kasus ini membantah hal tersebut. Tidak betul itu, kata Suparba. Menurut Suparba, Jacob pernah mengeluarkan SK tarif ganda bernomor 023 pada tahun 1995. Surat itulah yang dijadikan rujukan Suparba dalam membuat SK 021 tersebut. Saya keberatan atas keterangan saksi, tegas Suparba saat dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago.

 

Hadi yang menjadi Terdakwa I juga mengemukakan kejanggalan dari SK 021 yang dikeluarkan Jacob. Pasalnya, surat yang ditandatangani dan distempel oleh Dubes seharusnya berkop surat Dubes. SK 021 malah berkop surat Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Limpur.

 

Selain itu, menurut Hadi, SK Dubes yang terdiri dari tiga lembar selalu dibubuhkan paraf dari Dubes dan orang yang membuat konsep surat. Tapi dalam SK ini tidak ada paraf, terang Hadi.

 

Menanggapi paparan Hadi, Jacob mengaku tidak ingat apakah sudah atau belum memaraf SK tersebut. Saya tidak meneliti satu persatu, kilahnya.

 

Pemeriksaan

Dalam persidangan yang sama, Hindar Yudho Sukarna, Inspetur Wilayah II Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri, menerangkan bahwa ia pernah melakukan pemeriksaan ke KBRI Kuala Lumpur pada Oktober 2005. Hasilnya ditemukan catatan adanya pungutan liar, kata Hindar.

 

Pungli itu, kata Hindar, diterapkan dengan memberlakukan pengumpulan biaya keimigrasian dengan tarif ganda. Yang dipungut ke pemohon lebih besar, dibanding dengan yang disetorkan ke bendahawaran KBRI, katanya. Sementara pencatatannya dilakukan oleh Tri Widowati, staff KBRI. Ada tujuh buku, katanya.

 

Kepada Hadi, Tri mengaku pernah diminta untuk menghancurkan tujuh buku tersebut oleh Arken Tarigan, pejabat yang menggantikan Suparba. Untuk menghilangkan jejak, kata Hadi mencontohkan Tri.

 

Namun Tri menolak. Ketujuh buku itu pun diboyong ke rumahnya. Ini merupakan alat untuk membuktikan kebenaran, tutur Tri kepada Hadi.

 

Dari buku pencatatan tersebut, Ace Sukarna, Inspektur Jenderal Deplu, menuturkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai RM5,093 juta.

 

Menanggapi kesaksian tersebut, Hadi menyatakan tidak keberatan. Hanya, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan itu cuma berdasarkan analisa, bukan bukti. Sementara Suparba tidak memberikan tanggapan.

Persidangan perkara terkait dugaan pungutan liar pada biaya keimigrasian dengan modus tarif ganda terus bergulir. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (27/9) kali ini dengan terdakwa Hadi A. Wayarabi Al Hadar (mantan Duta Besar untuk Malaysia di Kuala Lumpur) dan Suparba W. Amiarsa (Mantan Kabid Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur).

 

Hadir sebagai saksi adalah Mantan Duta Besar (Dubes) Malaysia, Jacob Dasta. Dalam kesaksiannya, Jacob membantah telah menandatangani SK Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Limpur No. 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999 dengan nilai tarif yang tinggi.

 

Surat yang ditelurkan oleh Jacob itu memang memiliki standar ganda. Ada dua surat bernomor sama, tetapi isinya berbeda. Satu surat menetapkan tarif tinggi untuk pengurusan dokumen keimigrasian. Ini yang diberlakukan kepada para pemohon dokukmen kemigrasian. Satu lagi menetapkan tarif yang lebih rendah. Ini yang dijadikan dasar penyetoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Gara-gara standar ganda itu, setidaknya sudah terseret empat orang mantan pejabat keimigrasian dan Konsulat Jenderal ke bui. Mereka adalah Prihatna Setiawan, Eda Makmur, Muhammad Khusnul Yakin Payapo dan Erick Hikmat Setiawan

 

Anggota majelis hakim, Masrurdin Chaniago mempertanyakan tanggung jawab Jacob. Bagaimana pertanggungjawaban saudara, surat saudara memakan korban, tandasnya. Apalagi, SK tersebut berlaku diseluruh kantor perwakilan Indonesia di Malaysia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info