Penerbitan Kartu Nikah Menuai Kritik
Berita

Penerbitan Kartu Nikah Menuai Kritik

Karena penerbitan kartu nikah ini dinilai belum perlu dan potensi terjadi pemborosan anggaran. Namun, sisi lain kartu nikah dinilai sebagai gagasan bagus sebagai bentuk inovasi untuk memudahkan masyarakat mengantongi identitas status pernikahannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Ini pemborosan. Inti dari digital konektivitas bukan cetak kartu. (Sebaiknya) Kemenag urus dulu sistem digital umrah supaya tidak banyak penipuan,” kritiknya.

 

Perlu mematangkan program

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR lain, Deding Ishak. Menurut Deding, ide menerbitkan kartu nikah merupakan gagasan bagus untuk diitindaklanjuti. Bahkan, program penerbitan kartu ini bentuk inovasi Kemenag untuk memudahkan masyarakat mengantongi identitas status pernikahannya. “Kartu nikah ini bisa dibawa ke mana-mana. Bila sewaktu-waktu diperlukan bisa diperlihatkan,” kata Deding.

 

Namun demikian, Deding memberi catatan terhadap rencana kebijakan Kemenag tersebut. Dia mengingatkan dari aspek teknis, Kemenag mesti mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Terutama, dalam melakukan pengamanan data base di Sistem Informasi Manajemen Menikah (Simkah) ketika sewaktu-waktu terjadi kehilangan.

 

Karena itu, Kemenag mesti mematangkan program Simkah ini di internal Kemenag sebelum dipresentasikan dan diluncurkan. Sehingga, diharapkan agar program penerbitan kartu ini benar-benar bisa bermanfaat dan tidak sia-sia ketika telah diluncurkan ke masyarakat. Dengan begitu, aplikasi Simkah sejatinya dapat melengkapi kebutuhan data dari buku nikah yang selama ini tercatat secara konvensional.

 

“Mudah-mudahan di akhir November ini, program ini bisa dibahas di Komisi VIII DPR,” kata Politisi Partai Golkar itu.

 

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan bahwa kartu nikah ini bakal menghapus atau menggantikan keberadaan buku nikah. Sebaliknya, penerbitan kartu nikah sebagai konsekuensi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau dikenal dengan Simkah.

 

Lukman menjamin keberadaan kartu nikah tidak akan meniadakan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah secara hukum atas terjadinya peristiwa hukum pernikahan. Justru, buku nikah merupakan dokumen resmi dari negara bagi warga negara yang menikah secara sah secara agama dan dicatatkan oleh negara. “Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait