Penerima Gelar Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di Kalibata
Berita

Penerima Gelar Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di Kalibata

Pemohon masih tidak terima kalau presiden dianggap penerima gelar Bintang Gerilya dan pemilik semua bintang.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut Mahkamah, kemungkinan dapat terus bertambahnya pemegang Bintang Gerilya akan memenuhi TMPN Utama dengan lahan yang terbatas. Karena itu, Pemerintah dapat menambah jumlah TMPN Utama karena penerima Bintang RI dan Bintang Mahaputera pun akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. “Ini harus dicarikan jalan keluar.”

Terkait  Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2009 yang mencabut berbagai undang-undang yang mengatur hal yang sama, menurut Mahkamah hal ini merupakan hal yang diperlukan guna menjamin adanya kepastian hukum bahwa sejak berlakunya Undang-Undang a quo, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang ada sebelumnya, harus dipastikan status keberlakuannya. “Dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”

Usai sidang, salah satu pemohon Mayjen TNI (Purn) Soekotjo Tjokroatmodjo menyatakan terima atas dikabulkannya pengujian UU ini. “Alhamdulillah, saya terima semuanya. Tetapi, kita sebenarnya masih tidak terima kalau presiden penerima gelar Bintang Gerilya, kenapa presiden enggak ikut gerilya kok dipasang, padahal ia tidak berjuang. Terlebih, ada satu pasal dalam UU itu bahwa presiden adalah pemilik semua bintang, tetapi okelah, tidak apa-apa,” katanya dengan nada kecewa. 

Permohonan ini diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran RI (LVRI) yaitu Letjen TNI (Purn) Rais Abin dan Mayjen TNI (Purn) Soekotjo Tjokroatmodjo, Laksamana (Purn) Wahyono menguji 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.  

Para pemohon - penerima gelar Bintang Gerilya selama perjuangan kemerdekaan periode 1945-1949 - merasa hak konstitusionalnya dirugikan lantaran tak bisa dimakamkan di TMPN Utama yaitu Taman Makam Pahlawan Nasional (TPMN) Kalibata lantaran hingga kini TMPN Utama belum ditetapkan.  

Menurut pemohon Pasal 33 ayat (6) UU Gelar itu bersifat diskriminatif karena hanya penerima gelar, tanda kehormatan Bintang RI dan Bintang Mahaputera yang berhak dimakamkan di TMPN Utama. Sementara Pasal 43 ayat (7)-nya intinya menyebutkan UU No 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, Bintang Gerilya dan Bintang Sakti adalah dua penghargaan yang disediakan bagi mereka yang melahirkan dan menjaga RI yang telah mempertaruhkan nyawanya sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 1949 dan UU No 65 Tahun 1958.

Halaman Selanjutnya:
Tags: