Tim Kuasa hukum Asian Agri yang diketuai Mohammad Assegaf menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Asian Agri harus membayar denda pajak Rp2,5 triliun tidak bisa dieksekusi (non executable), karena terjadi kesalahan prosedur dan "error in persona".
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, Assegaf mengungkapkan, Mahkamah Agung Indonesia telah mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Suwir laut pada 18 Desember 2012.
"Anehnya putusan tersebut menyatakan bahwa perusahaan dalam grup Asian Agri telah kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 sejumlah Rp1,25 T, Mahkamah Agung selanjutnya memerintahkan 14 perusahaan untuk membayar sejumlah denda pajak," katanya.
Menurut dia, putusan kasasi MA tersebut janggal karena setiap tahun 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri telah melakukan kewajiban pembayaran pajak menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dan selama periode tahun 2002-2005.
Sedangkan delapan perusahaan telah dilakukan proses administrasi (pemeriksaan) dan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Pajak.
"Ke-8 perusahaan tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan Pajak. Dengan demikian putusan MA dalam perkara ini yang menghukum 14 perusahaan untuk membayar denda sebesar Rp2,5 T merupakan putusan 'non executable'," katanya.
Assegaf mengingatkan, peraturan dan perundangan yang berlaku menekankan permasalahan perpajakan Asian Agri Group diselesaikan dengan pendekatan administrasi, bukan secara pidana yang merupakan upaya terakhir "Ultimum Remedium".
Undang-Undang Pajak mengedepankan pendekatan administratif, tambahnya, sehingga, kalaupun di dalam pengisian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak, Dirjen Pajak seharusnya melakukan tindakan Administratif dalam bentuk penerbitan SKPKB / SKPKBT, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu General Manager Asian Agri Group, Freddy Widjaya menilai, tuntutan pajak yang dituduhkan sebesar Rp 1,25 triiliun tidak masuk akal. Selama periode 4 tahun dari 2002-2005, jumlah total penghasilan bersih Asian Agri adalah Rp 1,24 triliun.
"Tidak masuk akal jika dihukum untuk membayar pajak setara dengan nilai penghasilan bersih. Itu artinya tarif pajak penghasilan perusahaan sebesar 100 persen," katanya.
Freddy mengatakan, Asian Agri adalah pembayar pajak yang cukup besar pada periode 2002-2005.
"Kami sangat yakin bahwa telah melaporkan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Pendapatan dan tingkat keuntungan Asian Agri sejalan dengan industri di Indonesia untuk periode 2002-2005, meskipun 40 persen dari produksi berasal dari petani plasma.
















