Pengacara Akui Adanya Pengumpulan Saksi Kasus Atut
Aktual

Pengacara Akui Adanya Pengumpulan Saksi Kasus Atut

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Akui Adanya Pengumpulan Saksi Kasus Atut
Hukumonline
Pengacara Teuku Nasrullah mengakui adanya pertemuan yang mengumpulkan sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Saat itu mereka belum menjadi saksi dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Pernah kita ketemu," kata Teuku Nasrullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/3).

KPK saat ini sedang mengusut orang-orang yang mencoba mengaburkan kasus Atut dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dipengaruhi di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan untuk mengatur pemberian kesaksian di KPK.

KPK bahkan harus menjemput paksa staf Atut, Siti Halimah alias Iim yang sengaja bersembunyi di salah satu hotel di Bandung pada Februari lalu.

"Nggak ada Iim, memang pernah bertemu dan tidak ada pengarahan apapun yang bersifat negatif," ungkap Nasrullah yang mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara Atut sejak awal Januari 2014.

Nasrullah yang juga menjadi tim perumus RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu mengaku sudah tidak ingat lagi apa bagaimana pertemuan itu berlangsung.

"Saya tidak ingat lagi situasinya, saya sering bertemu klien saya dengan timnya, tapi pertemuan itu terjadi sebelum (Atut) jadi tersangka," tambah Nasrullah.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK sejak 17 Desember 2013 dan ditahan KPK pada 20 Desember 2013.

Namun Nasrullah kembali menegaskan ia tidak mengingat siapa saja yang hadir dalam pertemuan di Permata Hijau, Jakarta Selatan itu.

"Saya nggak tahu apakah ada di antara mereka yang jadi saksi. Saya gak tahu," tambah Nasrullah.

Selain pertemuan di Permata Hijau, ada juga pertemuan lain di Hotel Aryaduta.

"Tadi saya sampaikan kepada penyidik bahwa satu hari sebelum Ibu Atut dipanggil, tim lawyer bertemu di Aryaduta untuk mengatur teknis datang ke KPK pada besok harinya. Itu kan ibu tanggal 20 (Desember) dipanggil, tanggal 19 kita ketemu, ini ketemu semua tim 'lawyer', bagaimana caranya, siapa yang mendampingi pada hari pemeriksaan pertama dan saat itu ibu Atut meminta saya yang mendampingi," jelas Nasrullah.

Dalam pertemuan itu Atut pun ditemani dengan sejumlah anggota keluarganya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan bahwa ada orang-orang yang mencoba mengaburkan kasus Atut tersebut. Orang yang terbukti menghalang-halangi proses peradilan dapat terkena pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags: