Pengacara Diduga Langgar Kode Etik
Berita

Pengacara Diduga Langgar Kode Etik

Diduga ada pelanggaran kode etik tingkatan berat.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengacara Diduga Langgar Kode Etik
Hukumonline

Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) produsen petrokimia PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi menarik diamati. Bukan karena TPPI sebagai produsen terbesar di Indonesia dan beberapa kali menjadi pihak sejumlah sengketa di pengadilan.

Menarik disimak, lantaran permohonan PKPU dinilai kuasa hukum TPPI muncul benturan kepentingan. Oleh sebab itu, Aji Wijaya, kuasa hukum TPPI meminta majelis hakim untuk tidak melanjutkan persidangan.

Aji melontarkan alasan akan permintaannya itu pada majelis. Benturan kepentingan dikarenakan posisi Ian Siregar, kuasa hukum pemohon PKPU, yaitu Nippon Catalyst dan Sumber Tjipta Djaja. Pengacara ini, lanjut Aji,pernah menjadi kuasa hukum TPPI dalam perkara pailit yang diajukan Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV pada September 2011 lalu.

Aji memohon agar majelis hakim menjalankan amanat Ketua Makamah Agung untuk membantu penegakan kode etik advokat. Terkait itu, kuasa hukum TPPI minta majelis hakim menolak kuasa hukum pemohon dan tidak melanjutkan perkara ini.

“Saya mohon agar majelis menghentikan perkara ini,” pinta Aji dalam persidangan, Senin (29/10).

Usai persidangan, Aji mengatakan pada wartawan,  sebagai advokat, dia telah meningangatkan Ian untuk mundur dalam perkara ini. Namun, menurut Aji, Ian tidak mengindahkan nasihatnya itu.

Dia mengatakan, seharusnya Ian mengundurkan diri sebagai kuasa hukum pemohon. “Advokat yang berwibawa adalah profesi mulia, tidak usah dicabut izinnya, mundurlah. Saya sudah sampaikan secara kolega sebaiknya dia mundur,” tuturnya.

Aji menilai Ian diduga telah melakukan pelanggaran kode etik advokat. Bahkan, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Tags: