Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel
Berita

Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel

Sudah pernah ada putusan MA yang menolak upaya hukum terhadap fee kurator.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel
Hukumonline

Sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menangani kepailitan Telkomsel dijadikan ‘amunisi’. Pengacara Telkomsel berharap Mahkamah Agung (MA) bersedia meninjau ulang penetapan imbalan kurator yang semula ditetapkan hakim niaga sebesar Rp146,8 miliar.

Andri W. Kusuma, pengacara Telkomsel, yakin keputusan MA yang menjatuhkan sanksi kepada para hakim niaga berdasarkan laporan Telkomsel. Karena hakim sudah dikenakan sanksi, maka seharusnya ada koreksi terhadap penetapan yang dibuat majelis hakim niaga. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Telkomsel, kata Andri, seharusnya diterima MA.

Keteguhan Andri meminta MA mengabulkan PK tersebut karena majelis hakim pemutus perkara Telkomsel terbukti bersalah ketika memutus perkara ini. Menurutnya, empat hakim Telkomsel itu tidak melihat prosedur dengan benar. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta telah melakukan kesalahan. Majelis dinilai tidak mendengar kedua belah pihak kala memutus. Padahal prinsipnya adalah audi et alteram partem, mendengar argumentasi dua belah pihak.

Andri juga menilai empat majelis hakim telah keliru dalam membebankan pembayaran imbalan kurator. Pembebanan tersebut tidak ditanggung Telkomsel, debitor pailit. Akan tetapi, imbalan kurator dibebankan kepada pemohon pailit karena permonan pailit telah ditolak di tingkat kasasi.

Ketika diingatkan bahwa aturan lama, Keputusan Menteri Kehakiman No.M.09-HT.05.10 Tahun 1998 membebankan pembayaran imbalan kurator kepada debitor, Andri kukuh mengatakan aturan lama dan aturan baru(PermenkumhamNo.1 Tahun 2013)tidak membebankan pembayaran imbalan kepada debitor, tetapi kepada pemohon pailit.“Coba saja Anda cek. Keduanya dibebankan kepada pemohon,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Peraturan Menteri No.1 Tahun 2013 memang membebankan imbalan jasa kurator kepada pemohon pernyataan pailit. Namun, Keputusan Menteri Kehakiman mengatur imbalan jasa tetap dibebankan kepada debitor.Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri No.1 Tahun 2013menegaskan:“Dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit”.

Sebaliknya, Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri 1998menyatakan: “Dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingka kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada debitur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: