Anehnya, kata Agustianto, para pengacara di Jakarta tertinggal selangkah dari pengacara di sejumlah daerah. Pelatihan mengenai pembuatan akad syariah sudah digelar oleh sejumlah perguruan tinggi di daerah. Di Jakarta yang merupakan pusat berkembangnya ekonomi syariah malah belum pernah ada pelatihan, ujarnya.
Untuk tahap awal, saran Agustianto, para pengacara perlu memahami teknik membuat draf akad yang sudah dikenal masyarakat seperti mudharabah, musyarakah, salam, ijarah, atau hiwalah. Untuk akad lain yang merupakan pengembangan atau kombinasi, bisa dipelajari belakangan.
BAB III SYARAT-SYARAT UMUM AKAD
Bagian 1 Unsur-unsur Akad Untuk melaksanakan akad harus ada: a. pihak-pihak yang berakad (al-Aqidaen); b. obyek akad (al-Ma'quud 'alaih atau mahal al-Aqd). c. tujuan-pokok akad (Maudlu al-Aqdi). d. bentuk akad (shighat al-Aqdi).
Bagian 2 Obyek Akad Obyek akad adalah benda atau manfaat benda yang memiliki nilai ekonomis dalam kehidupan manusia. Bagian 3 Tujuan Pokok Akad Tujuan-pokok akad adalah: a. Kepemilikan harta dan atau manfaat. b. Kerjasama dalam memiliki harta dan atau manfaat. c. Pemberian kekuasaan dalam memiliki harta dan atau manfaat d. Pemeliharaan atau titipan harta dan atau manfaat.
Bagian 4 Bentuk Akad Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu: a. akad yang sah, b. akad yang fasad, c. akad yang batal, BAB IV HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI AKAD Hal-hal yang mempengaruhi kehendak untuk melakukan akad adalah: a. Pemaksaan, b. Penipuan, c. Keraguan pada pihak-pihak yang berakad, d. Ketidakmampuan dalam akad |
Sumber: Draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
BI perlu gandeng PERADI
Pakar ekonomi syariah, Adiwarman Karim, berharap BI mau mensosialisasikan teknik membuat draft akad syariah. Beberapa kali BI bersama MUI pernah menggelar pelatihan untuk para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia. Tapi dengan pengacara belum pernah, ujarnya.
Sejatinya, menurut Adiwarman, sosialisasi pembuatan akad syariah merupakan program BI. Ke depan, ia berharap BI lebih aktif. Semestinya BI bekerja sama dengan PERADI untuk menggelar pelatihan drafting akad syariah, kata President Director Karim Business Consulting ini.
Untuk membuat draf akad syariah, sebenarnya para pengacara bisa merujuk pada Peraturan BI No. 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Meski tak semua akad tercakup di situ, Adiwarman menilai Peraturan BI tersebut bisa diandalkan.