"Pilot Merpati sudah mencoba mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak manajemen Merpati, namun selalu tidak berjalan mulus," kata Ruben Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan, sejak Januari 2013, pilot Merpati mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan dibayar dengan cara mencicil.
Sedangkan mulai Desember 2013, ujar dia, gaji pilot tidak dibayar padahal sudah ada surat edaran No SE/DF/57/XII/2013 yang dikeluarkan pihak manajemen Merpati yang akan mengupayakan pembayaran gaji selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2014.
Ruben mempertanyakan pembayaran iuran Jamsostek karena setiap bulannya gaji piloit selalu dipotong dua persen dari gaji pokok untuk itu.
Sementara surat dari BPJS Ketenagakerjaan bernomor B/177/022014 kepada Asosiasi Pilot Merpati yang mempertanyakan hal tersebut menyebutkan bahwa pembayaran iuran yang terakhir dilakukan PT Merpati Nusantara Airline adalah November 2009.
Dengan demikian, menurut surat dari BPJS Ketenagakerjaan, Merpati telah menunggak iuran selama 49 bulan dan BPJS mengharapkan agar iuran tersebut segera dibayarkan karena berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Dugaan kuat ada dana penggelapan," kata Ruben dan menambahkan, bila tidak ada kejelasan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Ia mengutarakan harapannya jika laporan disampaikan bisa membongkar apa yang terjadi dengan dana iuran Jamsostek Merpati yang diduga selama tiga tahun terakhir tidak tersalurkan.
Selain itu, ia menegaskan agar pihak manajemen Merpati juga lebih memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak para pilot.
Sebelumnya, Merpati diminta Kementerian Perhubungan untuk menuntaskan masalahnya terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi di berbagai rute penerbangan. "Kami tidak akan memberi izin terbang kembali sebelum masalah tuntas," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan.
Menhub memaparkan, sejumlah masalah yang dialami Merpati antara lain utang perusahaan yang cukup besar, gaji karyawan yang belum dibayar, hingga premi asuransi penumpang yang belum dibayar.
















