Pengacara: Yang Dilakukan Arsjad Tidak Lazim
Utama

Pengacara: Yang Dilakukan Arsjad Tidak Lazim

Jika benar pengacara melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap kliennya maka perbuatan tersebut harus diproses secara hukum selain secara profesi.

Amr
Bacaan 2 Menit
Pengacara: Yang Dilakukan Arsjad Tidak Lazim
Hukumonline

Bisa saja itu suatu trik dia (Arsjad), tapi langsung ditangkap pers atau bagaimana (dibilang) menculik. (Tindakan Arsjad memang, red) tidak lazim, tapi lawyer itukan macam-macam gayanya, ungkap pengacara yang berpraktik di Kota Tangerang itu.

Hak retensi

Kendatipun demikian, ia sangat menyesalkan perbuatan Arsjad karena yang bersangkutan tidak menggunakan hak retensi yang dimiliki oleh seorang kuasa hukum.

Semestinya kan hak retensi saja gunakan. Hak retensi kan menahan surat-surat segala macam itu kan bisa dilakukan tidak perlu harus diculik. Kalau diculik kan sudah melakukan perbuatan pidana, mau tidak mau diproses itu nanti. (Hak retensi) itu diakui di pasal 1812 (KUH Perdata). Memang banyak juga lawyer seperti itu, itu sudah pelanggaran kode etik juga sekaligus delik biasa, papar Herman.

Sebagaimana telah diberitakan, Setiadji menjadi korban penculikan oleh komplotan yang diduga didalangi oleh pengacaranya Trijono Arsjad.  Berdasarkan penuturan Meifianti, kakak kandung Setiadji, seperti diberitakan harian Kompas (18/4), Arsjad menjadi kuasa hukumnya dan Setiadji pada awal 2005.

Ketika itu, Arsjad menawarkan proposal biaya jasa hukum yang akan ia berikan, yaitu lawyer fee Rp150 juta yang pembayarannya dilakukan pada saat penandatanganan dan pemberian surat kuasa, operational fee sebesar AS$10.000, dan success fee yang besarnya 50 persen dari nilai gugatan.

Dua hari setelah Arsjad menyampaikan proposal itu, Meifianti menerima dan menyetujuinya. Namun, pada 16 Maret 2005, dia mengeluarkan surat kuasa perihal pencabutan surat kuasa sebelumnya kepada Arsjad. Tidak dijelaskan, apa alasan dibalik pencabutan kuasa oleh Meifianti kepada pengacaranya itu. Dua pekan kemudian, tepatnya 1 April, Arsjad diduga memimpin sekelompok orang untuk menculik Setiadji dan menyekapnya selama tujuh hari serta menganiayanya.

Masih menurut Kompas, Arsjad dan komplotannya mengambil uang dan harta Setiadji senilai Rp 3 miliar. Selain itu, Arsjad juga mengancam akan memperkosa anak dan membunuh isteri kliennya itu jika uang jasa hukum ditambah uang ganti rugi terhadap segala upaya hukum yang dilakukannya sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 9 miliar tidak dilunasi.

Sampai berita ini diturunkan hukumonline belum memperoleh penjelasan dari Trijono Arsjad.

Apa yang diduga dilakukan Trijono Arsjad sebagai pengacara terhadap klien dan keluarga dari kliennya dinilai tidak lazim. Dia bukan hanya mematok lawyer fee yang jumlahnya mendekati Rp10 miliar, tapi ulahnya memaksa klien untuk membayar uang tersebut dengan jalan menculik, menganiaya, dan mengancam akan memperkosa serta membunuh keluarganya.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Indra Sahnun Lubis menyatakan sangat mengecam perbuatan Arsjad dan menyebutnya sebagai ‘bukan menjalankan profesi', tetapi merupakan tindak pidana. Dia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Arsjad terhadap kliennya bukan kelaziman di dunia pengacara.

Itu bukan seorang advokat, itu pemeras, itu kriminal, tidak ada kelaziman seperti itu. Kalau memang belum dibayar ya dia gugat, kalau di situ ada penipuan atau tidak pidana lain, ya dia lapor saja kepada kepolisian, kenapa dia harus melakukan tindakan hukum, kata Indra yang dihubungi hukumonline (18/4).

Hal senada juga diungkapkan oleh Herman Sitompul Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) cabang Banten, organisasi tempat Arsjad bernaung. Menurutnya, jika benar Arsjad melakukan penculikan dan penganiayaan maka perbuatan tersebut harus diproses secara hukum selain secara profesi.

Meski demikian, Herman meminta agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, harus benar-benar diteliti apakah Arsjad benar-benar menculik kliennya. Meski tetap menganggapnya tidak lazim, tapi di mata Herman modus yang dilakukan Arsjad agaknya bagian dari pekerjaan pengacara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: