Pengadilan Anggap Bulog Punya Iktikad Jahat
Ruislag Bulog-Goro:

Pengadilan Anggap Bulog Punya Iktikad Jahat

Majelis hakim menilai Bulog sudah diuntungkan dalam pembatalan ruislag dengan PT Goro. Bulog justru dinilai memiliki iktikad jahat dengan memanfaatkan lembaga peradilan.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusannya, majelis menilai PT GBS-Tommy Cs terbukti melakukan perubahan janji yang mengakibatkan kerugian Bulog dalam perkara ruislag antara tanah di Kelapa Gading dan Marunda, Jakarta Utara. Namun kerugian yang diderita Bulog akibat perbuatan itu, menurut Majelis, sudah terbukti lunas lebih dari jumlah yang selayaknya diterima Bulog.

 

Lebih lanjut Majelis berpendapat, putusan bebas terhadap Tommy dalam perkara pidana menunjukkan tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum dalam dakwaan korupsi. Seperti diketahui, Tommy dalam perkara pidana ruislag Goro, telah dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

 

Lebih lanjut Majelis mendasarkan pertimbangan pada pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.  Perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi, ucap Basyuning, Tidak hanya mencakup dalam pengertian aspek pidana namun juga aspek hukum perdata.

 

Majelis mengamini bantahan Tommy yang menyatakan bahwa dirinya didakwa dalam kualitas sebagai organ yang mewakili PT Goro di hadapan pengadilan. Dan karena  Bulog telah menerima pelunasan pembayaran, lanjut Efran, Majelis menilai Bulog tidak berhak lagi menggugat PT GBS-Tommy Cs untuk membayar kerugian.

 

Dalil dari Ricardo Gelael (Tergugat III) dan Beddu Ammang (Tergugat IV) yang mengatakan sudah membayar kerugian negara melalui uang pengganti atas putusan pidana yang dijatuhkan pada keduanya juga diterima Majelis. Menurut Majelis, uang pengganti merupakan ranah perdata dalam menyelesaikan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga

 

Majelis justru memberi peringatan pada lembaga negara untuk berhati-hati melayangkan gugatan. Tindakan Bulog menggugat PT GBS-Tommy Cs dianggap perbuatan yang menunjukkan adanya itikad jahat karena mengingkari fakta sebenarnya, bertentangan dengan hak subyektif, asas kepatutan-ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki penggugat dalam melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

 

Lebih lanjut tindakan Bulog ini tidak dapat ditolerir secara hukum. Sebab, ujar Majelis, Tindakan tersebut dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang  yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beritikad jahat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: