Pengadilan Kembali Tegaskan Gucci Sebagai Merek Terkenal
Berita

Pengadilan Kembali Tegaskan Gucci Sebagai Merek Terkenal

Merek Guchi milik pengusaha lokal dibatalkan lantaran mendompleng merek terkenal Gucci asal Italia. Mahkamah Agung sudah pernah memenangkan Gucci.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang beranggotakan Sugeng Riyono dan Sulaeman itu menyatakan pendaftaran merek Harianto tidak berdasarkan iktikad baik. Majelis menilai pendaftaran merek Guchi bertujuan untuk mengecoh konsumen merek Gucci. Sebab, merek Gucci merupakan merek terkenal di dunia lantaran sudah terdaftar di berbagai negara, antara lain Meksiko, Korea Selatan, Prancis, Taiwan, dan Amerika Serikat. Di negara asalnya Italia, merek Gucci telah terdaftar sejak tahun 1971. Bahkan sejak 1960 merek Gucci telah menjadi ikon merek terkenal.

 

Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila pendaftaran merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, termasuk di dalamnya pendaftaran dengan iktikad tidak baik dan menyangkut merek terkenal.

 

Reputasi sebagai merek terkenal diperoleh Gucci dengan melakukan promosi antara lain melalui buletin, katalog, artikel dan situs. Penggugat juga telah mengeluarkan biaya investasi yang besar untuk memperkenalkan merek dimaksud ke berbagai negara. Periode penjualan Gucci pun sudah cukup lama dan stabil. Penggugat harus menikmati reputasi dan mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek terkenal, kata Reno.

 

Selain itu, Mahkamah Agung melalui putusan No. 3485 K/Pdt/1992 tanggal 22 Juli 1992, menyatakan Gucci sebagai merek terkenal dan membatalkan merek Guchi atas nama Soetodjo Hadinyoto yang terdaftar di kelas dua. Pembatalan itu menunjukan merek Gucci telah menyebar secara luas dan dikenal hingga menembus batas-batas negara.

 

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang menuntut pembatalan merek Guchi. Majelis hakim juga memerintahkan Ditjen HKI untuk mencoret merek Guchi dengan segala akibat hukumnya dari Daftar Umum Merek. Majelis hakim juga menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik merek terkenal Gucci yang sah menurut hukum.

 

Usai bersidang, Harianto menyatakan putusan hakim tidak masalah baginya. Itu kan hanya soal nama. Saya masih punya merek lainnya, ujarnya singkat.

 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Guccio Gucci, Warakah Anhar, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Warakah, putusan hakim sudah sesuai dengan bukti dan keterangan ahli di persidangan. Bahkan ahli yang diajukan tergugat memberikan keterangan yang menguatkan dalil penggugat. Lagipula sudah ada putusan MA yang menyatakan merek Gucci sebagai merek terkenal. Kalau mau diuji berapa kali pun kita tetap bisa membuktikan ketenaran merek Gucci, ujarnya melalui sambungan telepon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info