Harianto memang sempat mengajukan ahli. Namun penggugat mengajukan protes karena yang diajukan sebagai ahli adalah pegawai Direktorat Jenderal HKI. Ahli yang diajukan masih pegawai aktif dan bekerja di Direktorat Merek. Keberatan Guccio Gucci bukan tanpa dasar. Sebab, yang mengeluarkan sertifikat Guchi milik tergugat adalah Direktorat Merek dimana ahli bekerja.
Warakah berharap tergugat bisa menerima putusan hakim. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kemungkinan besar tergugat tidak akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Tetapi ia meminta masih diperbolehkan menggunakan merek tersebut hingga waktu sertifikat mereknya habis.
















