Pengadilan Negeri se-DKI Jakarta Berlomba Publikasikan Putusan
Berita

Pengadilan Negeri se-DKI Jakarta Berlomba Publikasikan Putusan

PN Jakarta Selatan paling rajin mengupload putusan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua PT DKI Jakarta Made Rawa Aryawan (tengah) didampingi Panitera/Sekretaris PT DKI dan Wakil Panitera saat pemukaan acara Bimtek Administrasi Perkara. Foto: Kepaniteraan MA.
Ketua PT DKI Jakarta Made Rawa Aryawan (tengah) didampingi Panitera/Sekretaris PT DKI dan Wakil Panitera saat pemukaan acara Bimtek Administrasi Perkara. Foto: Kepaniteraan MA.
Sejumlah pengadilan negeri DKI Jakarta mulai berlomba mempublikasikan putusan mereka ke direktor putusan MA, setelah mendapat kritikan dari Kepaniteraan MA dan sejumlah media massa.

“Keadaan tersebut telah berubah, kini putusan-putusan dari PN se-DKI Jakarta telah ‘bertengger’ di Direktori Putusan MA,” demikian penjelasan dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Rinciannya, PN Jakarta Selatan telah mengupload  lebih dari 1.000 putusan, PN Jakarta Utara mengupload 221 putusan, PN Jakarta Pusat mengupload 189 putusan, PN Jakarta Timur mengupload 95 putusan, dan PN Jakarta Barat mengupload 22 putusan.

“Semua putusan tersebut diunggah dalam periode Januari-Mei 2014,” jelas kepaniteraan MA.

Geliat publikasi putusan ini, tidak lepas dari dorongan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membawahi pengadilan-pengadilan negeri itu. Pada 19-22 Mei 2014 di Cisarua Bogor, PT DKI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) seputar pengiriman e-dokumen dan publikasi putusan sekaligus sosialisasi SEMA No.1 Tahun 2014.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Ja. Tkarta Made Rawa Aryawan dan diikuti oleh para Panitera Muda Perdata dan Pidana serta operator pengadilan negeri se-DKI Jakarta.

Made Rawa menyatakan transparansi salah satu cara untuk mewujudkan akuntabilitas publik yang akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia meminta kepada pengadilan negeri se-DKI untuk konsisten melakukan publikasi putusan.

“Meski dalam kondisi keterbatasan SDM,” ungkapnya.

Panitera sekaligus Sekretaris PT DKI Jakarta Teuku Ilzanoor, dalam laporannya. menyampaikan apresiasi kepada para peserta karena telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ia melaporkan bahwa dalam waktu kurang lebih lima jam, para peserta berhasil mengupload 352 putusan.

“Selain itu, seluruh peserta telah mensimulasikan proses pengiriman e-dokumen menggunakan Direktori Putusan”, ujar Ilzanoor.

Kegiatan bertajuk Bimtek Pembinaan Administrasi Umum ini, PT DKI mengundang para panitera muda dan operator dari  Pengadilan Negeri se-DKI

Selain karena gencarnya pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan MA, kondisi demikian juga dipicu oleh lahirnya SEMA 1 Tahun 2014. Sema ini mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan e-dokumen permohonan kasasi/peninjauan kembali menggunakan Direktori Putusan.

Sekadar mengingatkan, pada Januari 2014 lalu, Kepaniteraan MA mengumumkan ada 98 pengadilan yang belum mempublikasikan putusannya sepanjang 2013. Dari 98 pengadilan itu, di antaranya adalah tiga pengadilan negeri di DKI Jakarta, yakni PN Jakarta Barat, PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Utara.

Humas PN Jakarta Pusat Nawawi Pomolango mengatakan bahwa jajaran hakim dan pegawai PN Jakpus merasa tertampar dengan rilis tersebut dan berjanji untuk berbenah dengan lebih rajin lagi mempublikasikan putusannya melalui website.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info