Pengamat: Indonesia Butuh Badan Penanganan Konflik
Aktual

Pengamat: Indonesia Butuh Badan Penanganan Konflik

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengamat: Indonesia Butuh Badan Penanganan Konflik
Hukumonline
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai badan penanganan konflik daerah harus dibentuk untuk mengatasi konflik sosial yang terjadi di daerah-daerah.

"Bentuk saja badan penanggulangan konflik di daerah, pemda yang bertanggung jawab, bukan polisi," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut, menurut dia, penting agar penyelesaian konflik-konflik di daerah tidak melulu dibebankan kepada Polri.

"Polisi selama ini dijadikan "Superman". Akhirnya semua menyalahkan polisi. Saya nggak setuju itu," katanya.

Menurut dia, selama ini, telah ada koordinasi antar kementerian lembaga untuk menyelesaikan konflik. Namun demikian, ia berpendapat upaya ini kurang efektif.

"Selama ini pihak pusat hanya perintah koordinasi saja untuk menyelesaikan konflik. Padahal masing-masing fokusnya bekerja terkait tugas pokoknya saja. Akhirnya koordinasi tidak jalan," kata dia.

Dalam membentuk badan penanganan konflik daerah itu, menurut Bambang, sebagai institusi, Polri perlu mendorong kementerian-kementerian lembaga untuk membentuk badan tersebut di daerah-daerah yang rawan konflik. Nantinya, badan tersebut akan diisi oleh satgas-satgas. Para satgas inilah bersama pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam menangani konflik sosial daerah.

Dia menambahkan, Polri sebenarnya memiliki dasar yang kuat dalam mendorong lembaga-lembaga lain membentuk badan penanganan konflik. "Inpres Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Penanganan Konflik Sosial bisa dijadikan payung hukumnya," kata dia.

Menurut dia, ada banyak daerah di Indonesia yang rawan terjadi konflik sosial terutama di daerah yang sumber daya alamnya dieksploitasi.
Tags: