Bank Indonesia (BI) dan pemerintah sudah lama membahas kebijakan redenominasi Rupiah. Dengan redenominasi ini, kelak akan diterbitkan mata uang Rupiah baru dengan penghapusan angka tiga nol. Dengan begitu, mata uang Rp1.000 saat ini akan diganti dengan Rp1.
BI dan pemerintah mengklaim kebijakan redenominasi mengandung banyak manfaat dan tidak sama dengan pemotongan uang atau yang sering disebut dengan sanering. Sayangnya, pernyataan tersebut tidak didukung oleh argumen-argumen yang jelas dan empirik tentang manfaat dari redenominasi.
Hal itu disampaikan Mantan Menteri Koordinator dan Perekonomian, Rizal Ramli, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI di Komplek Senayan Jakarta, Senin (28/1). “Sayangnya, pernyataan tersebut tidak didukung dengan argument-argumen yang jelas tentang manfaat redenominasi,” katanya.
Menurutnya, menerbitkan uang baru Rp1 yang nilainya sama dengan Rp1.000,pada praktiknya merupakan “paksaan inflasi”. Soalnya, daya beli golongan menengah ke bawah akan terpotong dengan adanya kenaikan harga-harga setelah mata uang baru diterbitkan.
Dia mencontohkan sebungkus kacang goreng yang sekarang harganya berkisar Rp800 saat ini, kelak dengan uang baru harganya akan disesuaikan menjadi Rp1. Menurut Rizal, ini sama saja menaikkan harganya sebesar Rp200 dari mata uang sekarang. Inflasi yang dipaksakan inilah, menurut Rizal, yang akan terjadi serentak setelah pemberlakuan redenominasi.
Untuk kelas menengah ke atas, Rupiah baru memang lebih nyaman. Pasalnya mereka bisa membawa uang tunai Rp10 juta saat ini menjadi hanya Rp10.000 uang baru atau hanya sepuluh lembar pecahan Rp1.000. Namun Rizal mempertanyakan, berapa persen orang Indonesia yang mampu mengantongi uang tunai Rp10 juta per hari. Menurut perhitungan Rizal, persentase tersebut kurang dari 0,5 persen dari penduduk Indonesia.
“Kok bisa merancang kebijakan baru hanya untuk menyenangkan 0,5 persen orang paling kaya di Indonesia?,” ujarnya.
Pada saat yang sama, jelasnya, kebijakan tersebut justru menguras daya beli mayoritas rakyat Indonesia. Rizal khawatir, jangan-jangan kebijakan ini justru semakin mempermudah penyogokan para pejabat. Jika sebelum redenominasi perlu boks bekas durian untuk menyogok pejabat miliaran Rupiah, melalui redenominasi cukup menggunakan amplop kecil.
Bisa jadi, sambung Rizal, rencana kebijakan redenominasi tersebut dilatarbelakangi keinginan penguasa untuk memberi kesan bahwa mata uang Rupiah kuat. Ini dimaksudkan untuk menjadikannya sebagai indikator keberhasilan ekonomi saat ini. Rizal meyakini, keinginan untuk memiliki mata uang kuat tersebut salah kaprah. Karena yang terpenting adalah stabilitas mata uang.
Rizal juga mencatat, negara-negara yang berhasil memacu pertumbuhan ekonomi dan industrinya dengan sengaja memilih kebijakan mata uang lemah. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Jepang pada tahun 1950-1970 dan China pada 1980an-2010 dan terbukti berhasil tumbuh double digit.
Berangkat dari hal tersebut, Rizal meminta agar BI dan pemerintah segera menghentikan rencana kebijakan redenominasi yang tidak memiliki urgensi, tidak bermanfaat dan merugikan daya beli mayoritas masyarakat Indonesia. jika BI dan pemerintah tetap bersikeras memaksakan kebijakan redenominasi, maka akan timbul pertanyaan tentang kemungkinan adanya konflik kepentingan pejabat BI dengan pemasok kertas khusus untuk uang rupiah baru.
Pada pemberitaan sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, mengenai kemungkinan risiko saat redenominasi, hal itu dapat dimitigasi dapat dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan dari masyarakat luas. Risiko ini terkait dengan potensi kenaikan harga, penolakan dari masyarakat dan risiko perselisihan.
“Belajar dari pengalaman beberapa negara lain, dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan dari masyarakat luas, hampir seluruh risiko berhasil dimitigasi dengan baik,” kata Darmin.
Gubernur BI menyebutkan, salah satu risiko dalam penerapan redenominasi di Indonesia adalah potensi kenaikan harga. Hal ini muncul akibat pembulatan harga-harga ke atas secara berlebihan karena kepentingan pribadi.
Risiko ini, dapat dimitigasi dengan undang-undang yang secara tegas mengatur praktek pembulatan harga, yang memenuhi kriteria kewajaran, disertai pengawasan dan penindakan tegas bagi yang melanggar. Selanjutnya, ada risiko masyarakat menolak karena kurangnya pemahaman mengenai redenominasi.
“Risiko ini dapat dicegah dengan komunikasi yang intensif dan sistematis kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke seluruh pelosok daerah,” jelas Darmin.
Selain penolakan, ada risiko perselisihan karena masyarakat keliru mengartikan dokumen yang bernilai uang, dalam rupiah lama dan uang rupiah baru. “Ini dapat dicegah dengan ketentuan undang-undang yang secara jelas dan tegas mengatur hal tersebut,” tambah Darmin.
Darmin mengajak semua pihak untuk belajar dari keberhasilan Turki, Romania, Polandia dan Ukraina. Negara-negara tersebut telah dapat menikmati keberhasilan redenominasi dalam bentuk meningkatnya efisiensi perekonomian.
















