Pengamat Nilai PMK 32/2019 Kembalikan Prinsip Destinasi PPN
Aktual

Pengamat Nilai PMK 32/2019 Kembalikan Prinsip Destinasi PPN

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas-jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

 

“Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers.

 

Untuk diketahui, batasan dan kegiatan ekspor yang kena PPN diatur dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Pasal 4 PMK ini menyebutkan bahwa terdapat tiga sektor jasa yang memperoleh PPN nol persen. Ketiganya adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi.

 

Tags: