Pengamat Soroti Minimnya Ahli Hukum Kasus Adat
Aktual

Pengamat Soroti Minimnya Ahli Hukum Kasus Adat

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengamat Soroti Minimnya Ahli Hukum Kasus Adat
Hukumonline

Pengamat hukum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar I Made Swastika Ekasana MAg menyoroti minimnya peran ahli hukum dalam kasus adat di Bali.

"Peran ahli hukum masih minim. Padahal seharusnya penanganan kasus adat memberikan tempat kepada pakar hukum," katanya di Denpasar, Selasa (24/9).

Ia mencontohkan kasus wanita yang melahirkan bayi kembar berjenis pria dan wanita atau "kembar buncing". Dalam aturan adat di Bali, wanita yang melahirkan bayi "kembar buncing" harus diasingkan ke desa lain atau menggelar upacara tertentu yang sudah ditetapkan oleh desa atau dusun adat.

"Mana ada perempuan yang mau melahirkan seperti itu? Ini menjadi kesalahan siapa? Mereka menerimanya karena kalau tidak, ke mana mereka harus mengadu?" kata Ekasana.

Menurut dia, aturan adat seperti itu jelas melanggar Has Asasi Manusia (HAM). Demikian pula dengan pengucilan atau "kasepekang" bagi warga desa adat yang dianggap melanggar aturan adat. "Dalam kasus 'kasepekang' misalnya dilihat dari teori sebab-akibat seharusnya sebelum menjatuhkan sanksi, ditelusuri dulu apa yang menjadi penyebab pelanggaran? Kenapa bisa terjadi?" katanya.

Menurut dia, sanksi "kasepekang" sudah tidak layak lagi diterapkan oleh desa atau dusun adat terhadap warganya yang melanggar aturan adat. "Sepatutnya ahli atau pakar hukum bisa memberikan kontribusi dalam aturan adat sehingga tidak ada pihak yang dilanggar hak asasinya," kata Ekasana.

Tags: