Pengamat Wacanakan Pembubaran BP dan BPH Migas
Berita

Pengamat Wacanakan Pembubaran BP dan BPH Migas

Banyaknya lembaga penyaluran migas di tanah air dinilai sebagai sebuah pemborosan dan merumitkan birokrasi yang ada.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pengamat Wacanakan Pembubaran BP dan BPH Migas
Hukumonline

Keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mulai terancam. Soalnya, para pengamat meminta pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi penyaluran produk migas agar biaya produksi dapat ditekan.

  

Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, banyaknya lembaga penyalur produk migas ini menyebabkan biaya rata-rata produksi sangat mahal. Ia berpendapat, mestinya birokrasi penyaluran produk migas ditangani satu lembaga, yakni Pertamina. Hal itu seperti diterapkan di negara lain.

 

“Seharusnya BPH Migas dibubarkan dan kewenangannya diserahkan ke Ditjen Migas,” ujar Kurtubi dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (15/7).

 

Kurtubi mengatakan, selama ini tidak ada lambaga yang mengawasi BPH Migas dalam melaksanakan tugas. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan kesewenang-wenangan oleh lembaga tersebut dalam operasionalnya.

 

Selain itu, Kurtubi berpendapat kontrak-kontrak pertambangan migas lebih baik diserahkan ke Pertamina. Soalnya, kontrak tersebut merupakan bagian dari bisnis perminyakan. Hal itu seperti terjadi di Malaysia, dimana investor bertanggung jawab kepada Petronas yang notabene merupakan perusahaan minyak yang terjun langsung ke lapangan.

 

Wacana pembubaran BP dan BPH Migas sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pernah mengusulkan hal serupa. Ia mengatakan, sejauh ini, kedua badan regulator itu tidak menunjukkan kinerja sesuai amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Penurunan produksi minyak dan kelangkaan minyak tanah merupakan contoh buruknya kinerja kedua badan tersebut.

Tags: