Pengangkatan Nana Juwana Dipertanyakan
Utama

Pengangkatan Nana Juwana Dipertanyakan

Nana Juwana telah melakukan kesalahan mendasar. Dalam pola promosi yang berlaku di MA, seorang hakim yang dianggap melakukan pelanggaran berat sulit untuk mendapat promosi.

Oleh:
Aru/ISA
Bacaan 2 Menit
Pengangkatan Nana Juwana Dipertanyakan
Hukumonline

 

UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal 23

(1)         Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa:

a.             teguran tertulis;

b.             pemberhentian sementara; atau

c.             pemberhentian.

PERATURAN PEMERINTAH 26 /1991

tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian

Pasal 16

Hakim Agung dan Hakim dapat diberhentikan sementara dari jabatannya:

a.             sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

b.             karena dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan.

Pasal 18

Hakim Agung dan Hakim yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak memperoleh tunjangan jabatan.

 

 

 

Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) sependapat langkah MA dapat dilihat sebagai sinyal yang salah. Para hakim lain harus mengerti jika mereka mengeluarkan putusan yang buruk maka karir mereka akan bermasalah.

 

Rifqi menegaskan hal ini tidak mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara. Selama diterapkan bagi putusan hakim yang benar-benar buruk dan tidak masuk akal. Ia juga meningatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku, ketidakcakapan dapat dijadikan alasan pemberhentian hakim.

 

Khusus soal Nana, Rifqi berpendapat Dari sisi formalitas persyaratan menjadi KPT, pengangkatan Nana mungkin saja tidak ada masalah, karena dia sebelumnya menjabat KPT Jawa Barat. Hanya saja langkah MA itu sangat tidak wajar. Alasannya, kesalahan putusan majelis yang diketuai Nana terlalu mendasar yang seharusnya tidak dilakukan hakim manapun apalagi seorang Ketua PT.

 

Menjawab kontroversi yang berkembang dimasyarakat seputar pengangkatan Nana, Ketua MA Bagir Manan kepada hukumonline, Selasa (8/8) menyatakan, hukuman administratif (non-palu, red) itu bukan untuk mematikan karir seseorang, tapi lebih memperhatikan hubungan kemanusiaan. Jadi harus ada batas waktunya. Kami menginginkan dia (Nana, red) pensiun secara terhormat, sementara masa tugasnya tinggal 11 bulan lagi, ujar Bagir.

 

Ditambahkannya, selama 40 tahun berkarir sebagai hakim, Nana menurut Bagir telah berdinas di banyak tempat. Selama itu, tidak pernah terdengar kabar tidak baik tentang Nana. Oleh karena itu, penonpaluan Nana sebagai hakim akibat persoalan teknis pekerjaan sudah merupakan hukuman tersendiri dan berdampak cukup besar.

 

Meski demikian, Bagir menepis anggapan bahwa dirinya lembek. Menurutnya tidak pernah ada rekomendasinya kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA atau Badan Pengawas MA semuanya tegas. Tapi kan tidak mungkin main pecat saja, tukasnya seraya menekankan pemberian sanksi harus sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Bagir juga mencontohkan beberapa hakim dan pegawai pengadilan yang diberhentikan atau dilaporkan polisi karena menerima uang dari pihak yang berperkara. 

 

Namun Rifqi menekankan seharusnya Nana tidak diberi jabatan dimana ia masih mungkin melakukan kesalahan mendasar yang dibuatnya sebelumnya. Kalaupun MA menginginkan Nana pensiun dengan terhormat sebagai hakim, kan dia bisa saja ditempatkan sebaga hakim tinggi ujar Rifqi.

 

Promosi

Menariknya, Aconur, Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian MA kepada hukumonline, Selasa (8/8) menjelaskan, dalam pola promosi yang berlaku di MA, seorang hakim yang dianggap melakukan pelanggaran berat sulit untuk mendapat promosi. Salah satu bentuk pelanggaran berat yang dimaksud Aconur adalah, hakim yang dinilai salah dalam memutus sebuah perkara atau menerima pemberian terkait dengan perkara.

 

Mengacu pada penjelasan Aconur dan hasil rekomendasi KY serta MA, pengangkatan Nana sebagai KPT Jawa Tengah layak dipertanyakan. Bagaimana bisa seorang yang dianggap melakukan pelanggaran berat masih mendapat promosi.   

 

Selain pelanggaran berat, dikenal pula pelanggaran sedang dan ringan. Seorang hakim dianggap melakukan pelanggaran sedang bila ia terbukti menjanjikan sesuatu terkait dengan perkara atau melakukan tindakan tidak terpuji, contohnya selingkuh dengan istri orang. Sedangkan yang termasuk pelanggaran ringan misalnya hakim yang sering bolos atau jarang masuk kerja.

 

Aconur mengakui MA saat ini belum mempunyai rumusan baku soal promosi dan mutasi hakim. Ya saat ini kami sedang merumuskan soal itu. Dalam waktu dekat akan segera jadi, tuturnya.

 

Selama ini, urai Aconur, mutasi dan promosi di MA menggunakan dua pola. Pertama, promosi atau mutasi untuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dilakukan dalam rapat pimpinan. Kedua, promosi dan mutasi dibawah Ketua dan Kepala PT dilakukan dalam forum Tim Promosi dan Mutasi. Selain MA, dilibatkan juga pejabat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

menanggapi pola promosi dan mutasi hakim ini, M. Ali Aranoval, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI-FH UI) menyayangkan ketidakjelasan pola promosi dan mutasi di MA. Apalagi, tidak ada aturan baku soal itu. Ketidakjelasan itu menurut Ali akan mengakibatkan hakim yang dekat dengan petinggi MA saja yang dapat promosi maupun mutasi.

 

Pemberhentian Sementara dan Non Palu 

Sebenarnya ada permasalahan lebih mendasar yang menarik dikaji soal pemberian sanksi atas Nana. Kita tahu KY merekomendasikan Nana untuk diberhentikan setahun semenatara MA menonpalukan Nana. Alasan MA-KY hampir sama, unproffesional conduct. Pertanyaannya, apakah pemberhentian sementara itu sama dengan non-palu.

 

Busyro mengakui tidak ada standar normatif soal pemberhentian sementara bahkan ia mengartikan pemberhentian sementara dengan penonpaluan. Tapi yang lebih pokok menurut KY saat memberhentikan sementara Nana saat itu tidak menjalankan fungsi sebagai hakim. Hal itu hampir sama dengan penarikan Nana sebagai hakim non yustisial di MA, ujarnya.

 

Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline Peraturan Pemerintah 26 Tahun 1991 mengatur pemberhentian sementara bagi hakim dikarenakan dua sebab, yakni menunggu untuk proses pemberhentian dan tuntutan karena pelanggaran pidana. Diatur juga di dalamnya hakim yang diberhentikan sementara tidak memperoleh tunjangan jabatan.

 

Sementara, Nana sebagai hakim non yustisial tetap mendapatkan tunjangan jabatan. salah satu contoh hakim yang diberhentikan sementara oleh MA adalah Herman Allositandi dan ia tidak menerima tunjangan.

 

Saat ditanya apakah mengetahui kebiasaan MA dalam penjatuhan sanksi, Busyro menjelaskan, Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di KY, kemudian bagaimana teknis sanksi itu diberikan kepada yang bersangkutan, itu diserahkan ke MA. Kita tidak masuk pada bentuk konkritnya sanksi. Karena kita tahu di sana ada mekanisme, tradisi dan pengalaman soal itu. Sehingga kami tidak mengarahkan.

Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikritik pedas lantaran tidak menghadiri peringatan setahun berdirinya Komisi Yudisial (KY), kali ini MA dianggap mengambil langkah kontroversial karena mengangkat Nana Juwana, mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Barat sebagai KPT Jawa Tengah.

 

Nana sebelumnya telah ditetapkan melakukan unproffesional conduct (perilaku tidak profesional) saat memutus perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kota Depok. Akibatnya, Nana direkomendasikan KY untuk diberhentikan sementara selama setahun.

 

Berbeda dengan KY, MA pada Desember 2005 menonpalukan Nana. Penonpaluan itu dilajutkan dengan penarikan Nana ke Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MA pada 2 Pebruari 2006. Pasalnya, Nana dianggap melakukan salah menerapkan hukum saat memutus perkara pilkada Depok. Menurut kebiasaan mutasi dan promosi di MA hal ini bisa dianggap sebagai sanksi kepada Nana.

 

Namun belum genap setahun di Litbang MA, Nana diangkat sebagai KPT Jawa Tengah. Menyikapi hal ini, Ketua KY Busyro Muqoddas menyatakan, secara proporsional pengangkatan itu merupakan kewenangan MA. Hanya saja Busyro mempertanyakan latar belakangnya.

 

Menurut Busyro, esensi dari penjatuhan sanksi selain efek jera adalah pembelajaran. Artinya, sanksi dapat dijadikan contoh bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang dianggap salah. Ia khawatir hakim-hakim lain akan menyepelekan arti sanksi. Karena setelah diberikan sanksi, toh Nana masih dapat diangkat sebagai KPT Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: